Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah melalui pemeriksaan secara maraton, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, menghentikan laporan warga terkait dugaan penggunaan ijazah palsu salah Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari partai Hanura.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Caleg dalam laporan dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu, Kami bersama tim Gakkumdu tidak ditemukan adanya pelanggaran atas penggunaan ijazah yang dimaksud dari pelapor,” kata Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik kepada media ini jumat (29/3).
Lanjut Fajar Syadik menuturkan selama periksaan TIM Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti seperti yang sampaikan oleh pelapor untuk di tindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaan tim Gakkumdu terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan adanya unsur pelanggaran dokumen yang di gunakan untuk daftar di KPU Tolitoli, sehingga prosesnya dihentikan,” Tuturnya.
Sementara itu, Caleg terpilih dari Partai Hanura, nomor Urut satu Dewanto yang di konfirmasi media mengatakan, informasi penghentian laporan dugaan ijazah palsu yang di tuduhkan kepada dirinya telah sampai di telinganya.
“Iya pak terima kasih infonya, untuk informasi penghentian pemeriksaan itu telah di sampaikan oleh rekan rekan pengurus DPD Hanura yang ada di Palu,’ Kata Dewanto yang akrab di panggil Awi.
Lanjut Awi (sapaan Akrabnya), dengan tidak terbuktinya laporan tersebut, Ketua DPC Hanura kabupaten Tolitoli Agus Due Dopo berencana akan mengambil sikap untuk melapor balik di Polda.
“Saya dengar pak Ketua mau lapor balik itu yang melapor saya (Awi-red) di Bawaslu,” pungkasnya. ***









