Tim Kejari Palu berhasil Amankan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Palu Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada hari senin 09/05/2022 melakukan eksekusi kepada Terpidana berinisial (N). Pelaksanaan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1496 K/PDI.SUS/2016 tgl. 08 Desember 2016.

Melalui Siaran Pers Nomor: B-01/P.2.10/Dip/05/2022, tanggal 09 Mei 2022, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu Armadha Tangdibali. SH.MH mengatakan Bahwa sebelum dilakukan, terpidana (N) tersebut tidak diketahui keberadaannya selama hampir 3 (Tiga) tahun, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi.

“Kemudian pada awal bulan April 2022, terpidana (N) baru diketahui keberadaannya berada di Kabupaten Tolitoli. Dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 08.00 WITA, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu mendapat informasi bahwa Terpidana saat ini berada dikota palu, tepatnya di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Tanjung Tururuka.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum melakukan pengintaian pada alamat dimaksud, dan setelah Tim memastikan keberadaan terpidana di tempat tersebut,” Kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu Armadha Tangdibali. SH.MH.

Lanjut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu Armadha Tangdibali menjelaskan, sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Intelijen Kejari Palu dan Jaksa Eksekutor berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa ada perlawanan.

“Usai melakukan penangkapan terhadap Inisial (N), Tim Intelijen Kejari Palu dan Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Palu, dan tepat pukul 21.15 WITA terpidana langsung di eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Palu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam amar Putusan menyatakan Terdakwa (N) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan). ***TIM***

Pos terkait

banner 468x60