Abraham Sigilipu: Penyaluran BLT/BST Jangan Langgar “Aturan”

MARDISON | POSO – Kepala Inspektorat Kabupaten Poso Abraham Sigilipu dengan tegas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial Tunai (BST) harus disalurkan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dari Kemendesa maupun kemensos.

“Pemerintah Desa harus memenuhi regulasi dan ketentuan dari kenabian,” Ucap Abraham Sigilipu Beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyaluran BLT maupun BST yang ada dikabupaten Poso dari hasil pantauan dan pendampingan terhadap 142 desa penerima bantuan yang terdampak covid19 betul betul harus sesuai ketentuan penyaluranya.

“Peraturan Kepala Desa (Perkades) Musyawarah antara Kades dan BKD serta elemen masyarakat desa toko agama maupun toko masyarakat betul betul diperhatikan soal siapa yang berhak mau mendapatkan BLT,” Tutur inspektur Abraham.

“Iya, Penyaluran itu dilakukan oleh pemdes. Dan akan dilaksanakan kalau sudah memenuhi ketentuan, Antara lain itu perkadesnya. Musyawarah antara Kades dan BKD maupun elemen masyarakat desa,” lanjutnya

Lanjut Abraham Sigilipu, Dengan demikian, penyaluran BST/BLT kepada masyarakat betul betul tepat sasaran, dan hasil rapat dapat memplenokan siapa yang berhak mau mendapatkan BLT.

“Inspektorat dalam hal ini memang harus melaksanakan fungsi pemantauan dan mengawasinya, apakah Ini betul betul dari aspirasi dan kondisi dari desa masing masing atau tidak,” Tuturnya

Ditambahkanya lagi, terkait masih adanya desa yang belum tepat waktu/ terlambat dalam penyaluran BLT maupun BST. Abraham sebagai inspektur mengatakan, Kita harus betul betul selektif dalam menentukan penerima, Karena aturan ini sudah ada didesa masing-masing.

“Mereka “Pemerintah Desa” harus memenuhi semua syarat dan aturan yang telah ditetapkan, Kita (Inspektorat) tidak boleh intervensi itu terhadap pemerintah desa, Nanti mereka sendiri yang akan mempertanggung jawabkan semua yang mereka lakukan, Soal siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kata kepala Inspektorat Poso.

Abraham menambahkan, Terkait belum adanya temuan dari Inspektorat terhadap penyaluran BLT maupun bansos dikabupaten Poso, mengutarakan bahwa ada Protap disaat pendampingan itu dan kami juga harus patuhi semua protap yang ada.

“Jadi begini, kita punya Protap pendampingan, Kita belum memeriksa dan itu ada waktunya nanti kami lakukan pemeriksaan, Jelas untuk saat ini belum bisa ditentukan kalau ada pelanggaran, Tuturnya

Dan Jika ada keterlambatan penyaluran dibeberapa desa itu teknisnya didinas PMD bukan rananya Inspektorat. Mungkin keterlambatan itu karena peraturan kepala desa yang terlambat. Karena penentuan pada saat musyawarah alot, Dan ada tarik menarik.

” Intinya, Pemdes harus memenuhi regulasi dan ketentuan penyaluran dari kementrian” Pungkas Inspektur Abraham Sigilipu. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60