Tolitoli, Erwin KabarToday.Com – Jajaran kejaksaan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2016 lalu, Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf selaku Kepala Desa Lampasio aktif, berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tolitoli semenjak berkas perkaranya ditangani oleh tindak pidana khusus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 436.091.878.10 juta rupiah, (12/12/2018) kemarin,
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rustam Efendi dikonfirmasi Wartawan kabartoday.id, selasa (12/02/2019) membenarkan bahwa, kepala desa Lampasio Ahmad Yusuf pemerintah Desa itu berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Iya betul sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan hari ini akan dilimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kami akan limpahkan dan siap akan disidangkan minggu depan.” katanya.
Menurut Rustam Efendi SH, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pelimpahan berkas perkaranya, dan berkas tersangka itu didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri palu.
Rustam Efendi SH tak menampik limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri palu itu agar tersangka dapat menjalani persidangan.
“Tersangka adalah kades lampasio yang akan menjadi terdakwa yang akan duduk dikursi pesakitan.” katanya.
Ada 15 orang yang bersaksi untuk perkara ini, kata Rustam Efendi SH, sehingga pihaknya melimpahkan perkara Kades lampasio itu untuk memudahkan proses peraidangan.
“Saat ini untuk sidang kasus kepala desa Lampasio akan memasuki babak Baru, dan akan dilanjutkan pemanggilan para saksi. Dimana sekdes dan aparat desa dan masyarakat desa saling bersaksi nantinya,” tutupnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2016 di Pemerintahan Desa Lampasio itu hasil laporan dan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) kasi pidsus kejaksaan negeri tolitoli yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat Desa lampasio.Erwin