SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Proyek pembangunan drainase di Jalan Abel Gawei (Rey 2), Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sedang dilakukan. Namun material yang digunakan sangat berbahaya bagi pengguna jalan, karena mengambil sebagian badan jalan yang ada.
Seperti yang dikeluhkan salah seorang pengguna jalan yang melintas, Fajar, pembuatan drainase tersebut diakui sangat bermanfaat untuk masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan yakni proses pelaksanaan pekerjaan itu. Karena material yang digunakan menganggu pengguna jalan.
“Material bangunan diletakkan di pinggir jalan hingga ke badan jalan. Banyak yang mengeluhkan termasuk saya sendiri,” kata Fajar.
Sebab, lanjut Fajar, ada tumpukan kayu galam, pasir dan tanah galian. Belum lagi, rambu-rambu pengingat bagi pengguna terkadang sangat dekat dipasang, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas bila tidak hati-hati.
Menurutnya, material yang berada di badan jalan sudah pasti sangat berbahaya, apalagi ketika turun hujan. Karena, jalan menjadi licin akibat air lumpur yang mengalir ke jalan. Ditambah, kalau malam hari rambu yang dipasang kadang tidak terlihat,” ungkapnya.
“Kalau bisa jangan simpan material di badan jalan gitu dong. Cari tempat yang lebih layak, masa proyek senilai Rp. 5 Miliar kok kayak gini” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Pulpis, AKP M. Syafuan Nor, kepada Kabar Today.com mengatakan, berdasarkan UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan) Pasal 28 ayat 1 atau JO (Juncto) Pasal 274 ayat 1, pihak yang berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang melakukan tumpukan material di badan jalan.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan jalan maka dapat dipidana paling lama selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Kasat Lantas.
Sementara itu, Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo SE, yang setiap hari melintasi Jalan Abel Gawei, membenarkan apabila keberadaan tumpukan material pada pembuatan drainase tersebut sangat mengganggu. Karena memang posisinya memakan badan jalan.
“Ya jangan selamanya ditumpuk disitulah materialnya, sisa bekas galian itu juga harus dibersihkan, jangan dibiarkan selama pekerjaan itu berlangsung. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, ke Dinas DPUPR Pulpis aja,” pintanya. KABAR TODAY.COM