Bank BPD Sulteng Akan Naik Kelas Jadi BUKU Dua

JeMmy Tehardjo | KABARTODAY.COM | Kota Palu – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah akan meningkatkan modal diatas satu (1) Triliun, dan akan meningkatkan kelas menjadi Buku dua (II).

Bacaan Lainnya

Komisaris Utama Bank BPD Sulteng, Drs Hi Abdul Karim Hanggi, Apt mengatakan BI telah menetapkan aturan memecah Bank menjadi empat kelas, dan Bank BPD Sulteng menargetkan akan turut menaikkan kelas menjadi bank dengan kelas Buku dua (II).

“ Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, yangmana BI membagi bank menjadi empat (IV) kelas, BUKU satu (I) sampai BUKU (IV), maka kami BPD sulteng berkerja keras untuk menaikkan kelas menjadi BUKU II,” dikatakan Karim Hanggi di Kota Palu, Kemaren.

Diterangkan Karim Hanggi, modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut: BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 Triliun ; BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp 1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 Triliun ; BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp 5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
.
bpd-sulteng
.
“Sedang yang dimaksud BUKU 2 itu dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri,” tambah Karim Hanggi.

Sementara Bank BPD Sulteng kini masih di kelas BUKU 1 tidak mempunyai akses lebih luas untuk mengembangkan usahanya.

” BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing,” pungkas Karim Hanggi, Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.***

Pos terkait

banner 468x60