KAK Sulteng minta Kejati telusuri kewenangan penyelenggara, kesesuaian pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan fasilitas hotel dan anggaran daerah dalam Bimtek DPRD Morowali Utara.
PALU, – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 20 Mei 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah KAK Sulawesi Tengah melakukan penelusuran terhadap dokumen kegiatan, dokumen anggaran, surat undangan, jadwal kegiatan, pemberitaan media, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pendalaman tugas anggota DPRD.
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom, mengatakan bahwa laporan tersebut berfokus pada dua aspek utama, yakni legalitas penyelenggara kegiatan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah.
Menurut Asrudin, berdasarkan dokumen yang diperoleh KAK Sulawesi Tengah, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Jakarta tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi).
“Dalam dokumen yang kami peroleh, organisasi tersebut bertindak sebagai pihak yang mengundang peserta, menyusun agenda kegiatan, menentukan lokasi pelaksanaan, serta melaksanakan rangkaian kegiatan Bimtek. Karena itu kami memandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar kewenangan penyelenggaraannya,” kata Asrudin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024, kegiatan Bimbingan Teknis merupakan bagian dari Pendalaman Tugas DPRD yang secara khusus diatur oleh pemerintah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pendalaman tugas DPRD hanya dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti BPSDM Kemendagri, BPSDM provinsi, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi, dan partai politik.
“Persoalan yang kami laporkan bukan soal keberadaan organisasinya, tetapi apakah organisasi tersebut memiliki kewenangan menurut regulasi untuk menyelenggarakan kegiatan pendalaman tugas DPRD yang pembiayaannya menggunakan APBD,” ujarnya.
Menurut KAK Sulawesi Tengah, aspek legalitas penyelenggara menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Selain itu, KAK Sulawesi Tengah juga meminta Kejati Sulteng mendalami pelaksanaan kegiatan secara faktual di lapangan, termasuk penggunaan fasilitas hotel yang menjadi lokasi kegiatan.
Menurut Asrudin, pemeriksaan terhadap hotel menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara jadwal kegiatan yang dilaporkan, lama pelaksanaan kegiatan, penggunaan ruang pertemuan, reservasi kamar peserta, hingga data check in dan check out selama kegiatan berlangsung.
“Kami meminta penyidik melakukan verifikasi terhadap penggunaan fasilitas hotel untuk memastikan apakah kegiatan benar-benar berlangsung sesuai jadwal dan dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran. Data hotel dapat menjadi alat verifikasi yang objektif untuk menguji kesesuaian antara laporan kegiatan dan fakta di lapangan,” jelasnya.
KAK Sulawesi Tengah mengaku memperoleh informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan selama berlangsungnya Bimtek tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak hotel, penyelenggara kegiatan, peserta, serta seluruh dokumen pendukung lainnya.
“Kami memperoleh informasi yang perlu diuji kebenarannya. Oleh sebab itu, kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan, termasuk kesesuaian waktu pelaksanaan, penggunaan fasilitas hotel, daftar hadir peserta, materi kegiatan, laporan pelaksanaan, dan sertifikat yang diterbitkan kepada peserta,” katanya.
Lebih lanjut, KAK Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD bukan sekadar persoalan administratif.
Menurut Asrudin, dalam praktik pemeriksaan keuangan negara, kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan regulasi berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD dapat berdampak pada keabsahan pembiayaan kegiatan tersebut. Jika suatu kegiatan diselenggarakan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan, maka biaya yang telah dibayarkan berpotensi dipersoalkan dalam pemeriksaan dan dapat menjadi temuan auditor negara,” tegasnya.
Karena itu, KAK Sulawesi Tengah meminta Kejati Sulteng untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap legalitas penyelenggara, dasar penerbitan sertifikat, pelaksanaan kegiatan, penggunaan fasilitas hotel, serta seluruh penggunaan anggaran yang terkait dengan kegiatan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang objektif, profesional, dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa penggunaan APBD benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” tutup Asrudin Rongka.









