PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah resmi menyerahkan laporan hasil pemantauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan kursi plastik senilai Rp1,93 miliar yang dilaksanakan melalui APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Koordinator KRAK Sulawesi Tengah, Abd Salam Adam, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan merupakan hasil pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan secara bertahap terhadap pelaksanaan program pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Banggai.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan yang dimiliki. KRAK memandang bahwa terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji dan didalami lebih lanjut melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Abd Salam Adam kepada wartawan.
Menurutnya, fokus utama laporan berada pada pengadaan kursi plastik yang tersebar di sejumlah kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,93 miliar.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pendalaman, dan penilaian terhadap seluruh materi yang kami sampaikan. Prinsip kami sederhana, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai aktivitas KRAK Sulawesi Tengah yang belakangan dinilai tidak terlalu terlihat dalam berbagai agenda pelaporan publik, Abd Salam menjelaskan bahwa organisasinya saat ini sedang melakukan konsolidasi internal guna memperkuat kembali gerakan antikorupsi di Sulawesi Tengah.
“Kami memang sedang melakukan konsolidasi agar seluruh pihak yang memiliki arah dan tujuan yang sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat kembali bersinergi. Namun tentu dengan tetap memperhatikan profesionalisme, menjaga etika, norma, dan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa dalam beberapa waktu terakhir KRAK Sulawesi Tengah belum menunjukkan pergerakan yang maksimal sebagaimana harapan masyarakat.
“Saya harus jujur mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir KRAK Sulteng ibarat macan ompong. Besar dalam nama, memiliki sejarah dan rekam jejak yang baik, tetapi minim pergerakan. Kondisi ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami semua,” ungkapnya.
Menurut Abd Salam, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa konsolidasi organisasi perlu dilakukan agar KRAK kembali menjadi wadah perjuangan yang aktif, independen, dan konsisten dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Abd Salam juga menanggapi berbagai isu yang berkembang mengenai posisi dirinya dalam organisasi KRAK Sulawesi Tengah. Menurutnya, sejak awal dirinya merupakan salah satu penggagas lahirnya organisasi tersebut sebagai wadah bersama bagi para pegiat antikorupsi.
“KRAK adalah organisasi yang terbuka dan fleksibel. Sejak awal saya menginisiasi lahirnya KRAK Sulawesi Tengah agar dapat menjadi wadah bagi seluruh pegiat antikorupsi yang memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu saya perlu menegaskan bahwa isu yang menyebut saya sudah tidak lagi berada dalam wadah perjuangan KRAK Sulawesi Tengah tidak benar,” tegasnya.
Abd Salam juga menegaskan bahwa KRAK Sulawesi Tengah bukanlah organisasi yang dimiliki atau dikendalikan oleh satu orang tertentu. Sejak awal, KRAK dibangun sebagai wadah perjuangan bersama yang terbuka bagi siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“KRAK bukan milik satu oknum atau kelompok tertentu. Organisasi ini lahir sebagai wadah bersama. Karena sifatnya organisasi nonformal, siapa pun dapat menjadi koordinator sepanjang memiliki kemampuan, integritas, komitmen, serta memiliki bahan keterangan, data, dan informasi yang valid terkait upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini KRAK Sulawesi Tengah belum memiliki struktur organisasi yang bersifat permanen dan baku sebagaimana organisasi formal pada umumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses konsolidasi dan pembenahan organisasi sedang dilakukan.
“Kami menyadari bahwa untuk memperkuat gerakan antikorupsi dibutuhkan sistem organisasi yang lebih baik. Karena itu saat ini kami sedang berupaya memperbaiki sistem dan tata kelola organisasi agar lebih tertata, lebih profesional, dan mampu menjawab kebutuhan gerakan antikorupsi ke depan,” jelasnya.
Sebagai salah satu pihak yang mengawal lahirnya KRAK Sulawesi Tengah sejak awal, Abd Salam menilai sudah saatnya organisasi tersebut melakukan pembenahan dan pembaruan pola gerakan agar kembali mampu menjawab harapan masyarakat.
“Sebagai salah satu pengawas lahirnya KRAK Sulawesi Tengah, saya melihat sudah saatnya kita kembali melakukan pembenahan dan memperbaharui pola pergerakan organisasi ini. KRAK harus kembali menjadi wadah yang aktif, profesional, independen, dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
Menurutnya, pembenahan tersebut bukan untuk membatasi ruang partisipasi masyarakat, melainkan justru untuk memastikan bahwa setiap orang yang bergabung dalam KRAK memiliki ruang yang sama untuk berkontribusi serta menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.
“Kami ingin membangun KRAK sebagai rumah bersama bagi seluruh pegiat antikorupsi di Sulawesi Tengah. Organisasi ini harus tetap terbuka, tetapi pada saat yang sama harus memiliki tata kelola yang baik agar gerakan yang dibangun memiliki arah, kredibilitas, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Abd Salam mengatakan, laporan yang ditandatangani dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut merupakan bukti bahwa KRAK Sulawesi Tengah masih eksis dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Adanya laporan yang kami sampaikan hari ini adalah bukti bahwa KRAK Sulawesi Tengah masih ada, masih bekerja, dan saya sendiri masih berada dalam wadah perjuangan ini. Kami akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
KRAK Sulawesi Tengah berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan APBD serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tengah.









