Abd Salam Adam: Jika laporan itu atas nama KRAK, mengapa tanda terima dan dokumen pelaporannya tidak pernah diserahkan kepada organisasi?
PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah mempertanyakan alasan dan motif tidak diserahkannya bukti penerimaan laporan dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah yang belakangan diklaim telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sejak beberapa tahun lalu.
Koordinator KRAK Sulteng, Abd Salam Adam, menyatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan tanda terima laporan tersebut setelah dokumen itu ditampilkan dalam pemberitaan yang menyebut adanya laporan dugaan korupsi Pokir DPRD Sulteng yang diduga hilang atau tidak diketahui tindak lanjutnya.
Menurut Abd Salam, kemunculan dokumen tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status laporan yang selama ini diklaim sebagai laporan KRAK Sulawesi Tengah.
“Kalau benar laporan itu diajukan atas nama KRAK Sulawesi Tengah, mengapa bukti penerimaan laporannya tidak pernah diserahkan kepada organisasi? Mengapa selama bertahun-tahun KRAK tidak pernah mengetahui, memegang, maupun mengarsipkan dokumen yang disebut sebagai bukti pelaporan tersebut?” kata Abd Salam.
Ia menjelaskan bahwa KRAK memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Setiap laporan resmi wajib didokumentasikan dan disertai tanda terima sebagai dasar organisasi untuk melakukan pengawalan terhadap perkembangan perkara.
Menurutnya, tanpa adanya bukti penerimaan laporan, organisasi tidak memiliki dasar administratif untuk meminta perkembangan penanganan perkara maupun memastikan bahwa laporan tersebut benar-benar telah diterima dan diproses oleh institusi yang dituju.
“Bagi KRAK, tanda terima laporan bukan sekadar formalitas. Itu merupakan dokumen penting yang menjadi pegangan organisasi untuk mengawal sebuah perkara. Karena itu kami heran mengapa dokumen yang diklaim sebagai bukti pelaporan justru tidak pernah sampai kepada organisasi yang disebut sebagai pelapor,” ujarnya.
Abd Salam mengatakan, apabila laporan tersebut memang dibawa atau disampaikan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan KRAK, maka seharusnya seluruh dokumen administrasi hasil pelaporan juga diserahkan kepada KRAK sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau memang seseorang membawa laporan atas nama organisasi, maka setelah laporan diterima, bukti penerimaannya wajib disampaikan kepada organisasi. Itu prinsip administrasi yang sangat sederhana. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hal itu tidak dilakukan?” katanya.
Menurut Abd Salam, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan dokumen tersebut baru dimunculkan setelah muncul polemik terkait keberadaan laporan dimaksud.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun wajar apabila publik bertanya apa alasan dan motif di balik tidak diserahkannya bukti penerimaan laporan itu kepada KRAK selama bertahun-tahun. Mengapa organisasi yang disebut sebagai pelapor justru tidak pernah memiliki dokumen tersebut?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Apabila laporan itu benar atas nama KRAK, maka seharusnya sejak awal organisasi mengetahui, mengarsipkan, dan mengawal laporan tersebut. Faktanya, KRAK tidak pernah menerima tanda terima, tidak pernah menerima salinan laporan, dan tidak pernah memiliki dasar administrasi untuk melakukan pengawalan,” tegasnya.
Abd Salam juga meminta pihak yang selama ini mengklaim laporan tersebut sebagai laporan KRAK untuk menjelaskan secara terbuka kronologi pelaporan, dasar mandat yang digunakan, serta alasan tidak diserahkannya dokumen penerimaan laporan kepada organisasi.
“Kami menghormati setiap upaya pelaporan dugaan korupsi. Namun apabila menggunakan nama organisasi, maka harus ada transparansi dan pertanggungjawaban kepada organisasi yang namanya digunakan. Jangan sampai nama organisasi dicatut, sementara dokumen dan informasi penting justru tidak pernah diberikan kepada organisasi itu sendiri,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas polemik tersebut, KRAK Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami tetap mendukung pengungkapan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Namun pada saat yang sama, kami juga berkepentingan menjaga akuntabilitas organisasi dan memastikan setiap tindakan yang mengatasnamakan KRAK dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Abd Salam Adam.
KRAK Pertanyakan Motif Ditahannya Bukti Laporan Pokir Selama Bertahun-Tahun









