KabarToday.com | Tolitoli – Salah seorang aktifis tambang yang kondang di Sulawesi Tengah, Ahmad Pombang menilai ada kuat dugaan pelanggaran Illegal Mining di Desa Malomba Tolitoli. “Kami menduga ada oknum yang terlibat memberikan persetujuan dibawah tangan untuk ambil material di tiga lokasi berbeda tempat pengambilan bongkahan batu gajah itu,” katanya kepada KabarToday.com di Kota Palu. Betapa tidak bahwa menjarah Sumber Daya Alam (SDA) dan merusak lingkungan adalah merupakan perbuatan pidana, apalagi demi untuk memperkaya diri. Seperti halnya mengambil material disungai, digunung maupun dipantai atau dilaut apalagi dalam skala berjumlah sangat besar dan digunakan sebagai kepentingan pelaksanaan kegiatan proyek.
Celakanya lagi, kata para Ahmad Pombang lagi, bahwa pelaku merasa kebal hukum dan tetap melenggang, bagaikan tak berdosa merampok kekayaan alamdan berdampak pada perubahan ekosistem disekitarnya.Sementaradisisi lain Pemerintah Daerah juga terkesan menutup mata alias hanya melakukan pembiaranatas terjadinya kejahatan tersebut. Sebagai contoh kasus Di ToliToli, diduga telah terjadi aktifitas kegiatan “illegal mining” atau penambangan secara ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan modus dan dibungkus serta diberi label kemasan bernama proyekpenangananpasca bencana alam yaitu paket pekerjaan pembangunan pengamanpantai Malomba. Demikian disampaikan Ahmad Pombang, Ketua LSM Bumi Bhakti ToliToli menyoroti dugaan penambangan liar yang dilakukan oleh CV. MS milik VL. Ratusan kubik bongkahan batu gajah diduga telah dijarah oleh CV. MS milik untuk kepentingan proyek yang dikerjakannya, ini merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan tidak ada pencegahan dari pihak pemerintah Kabupaten ToliToli maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya patut diduga ada persekongkolan jahat antara kontraktor pelaksana proyek bersama oknum tertentu untuk menjarah dan merusak lingkungan.Beber Ahmad menilai.
Lebih lanjut sumber aktifis itu mengatakan, tidak mungkin pihak CV. MS berani dan nekat mengambil material batu gajah untuk kepentingan pelaksanaan proyek yang dikerjakandilokasi tertentu tanpa ada yang menyuruh ataupun memberikan petunjuk maupun persetujuan.
“Kami menduga ada oknum yang memberikan persetujuan dibawah tangan untuk ambil material di tiga lokasi berbeda tempat pengambilan bongkahan batu gajah itu,” katanya
Sambungnya, perlu diketahui bersama dalam setiap pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan bilamana ada penggunaan material berupa galian C (Batu, pasir ataupun kerikil dan tanah)mestinya pihak kontraktor pelaksana harus memiliki IUP.
“Kalau tidak memiliki IUPseharusnya kontraktor pelaksana harus menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan tambangbatuan pemegang IUP yang ada didaerah tersebut. Bukan justruberinisiatif memobilisasiperalatan berat dan kendaraannya sendiri untuk mengambil dan mengangkut material secara serampangan tanpa mematuhi aturan yang berlaku, “ tegas Ahmad sembari menambahkan bila dicermati berdasarkan aturan yang berlaku ada tiga regulasi yang diduga telah dilanggar dan dikangkangi oleh CV. MS. Antara lain, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba dan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sangat jelas diduga telah terjadi kejahatan perampokan kekayaan Negara yang berujung pada perbuatan melawan hukum dan sangsinya pidana penjara. Selain melanggar dua regulasi katanya menjelaskan, ada aturan lain juga ikut dilanggar. Karena kita ketahui bersama dalam RTRW Pemerintah Kabupaten ToliToli telah menetapkan kawasan tersebut adalah penataan ruang kawasan pedesaan bukan masuk wilayah tata ruang kawasan pertambangan. Jadi, kontraktor pelaksana proyekpembangunan pengamanpantai Malomba juga patut diduga telah melanggar UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana Pasal 69 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tahun) dan denda paling banyak Rp.500.000.000.00,-(Lima Ratus Juta Rupiah).”
“ Sangat jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya, hal ini tidak boleh dibiarkan harus ditindak agar kedepan tidak ada lagi kontraktor atau pelaku penjarahan SDA dan merusak lingkungan serta berbuat seenak perut menggarong kekayaan Negara untuk meraup keuntungan semata. Dan untuk itu lanjutnya, melalui lembaga yang dipimpinnya akan melaporkan persoalan kasus penambangan ilegal itu kepada pihak aparat penegak hukum yang diduga dilakukan oleh CV. MS tersebut,” tambahnya
Sementara itu, tutup Ahmad. selain langkah hukum yang akan ditempuh, kami juga meminta kepada pihak Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah dan BLHD serta Dinas Tata Ruang ToliToli segera mengambil langkah hukum dan bertindak tegas jangan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku kejahatan semacam ini.
Secara terpisah Kepala Desa Anggasan, Ruslan saat dikonfirmasi mengatakan pihak perusahaan CV. MS tidak pernah menunjukkan selembar dokumen izin apapun dari dinas atau instansi Pemerintah Kabupaten ToliToli. “Kami tidak pernah diperlihatkan oleh pihak kontraktor CV. MS surat izin tambang dan pengambilan materialnya atau surat izin lingkungan. Adapun kontribusi ke Desa Anggasan,kontraktorhanya bayar retribusi sebesar Rp.50 ribu/ret dan jumlah material batu gajah yang mereka angkut sebanyak 800 ret.”
Hal yang sama juga dikatakanKepala DinasLingkungan Hidup melalui Kepala Seksi Amdal yaituIdris di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toli Toli yang ditemui dikantornya menjelaskan,bahwa pada Tahun 2017 lalu tidak ada nama CV. MS mengajukan permohonandokumen izin lingkungan baik UKL/UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL(Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) di Dinas Lingkungan Hidup ToliToli, apalagi soal pelaksanaan proyek pengambilan material batu gajah di 3 Desa yaitu Desa Pagandopan, Malulu dan Anggasan itu tidak ada dokumen izin lingkungan yang diterbitkan dari Dinas LH.
Namun saat dikonfirmasi di Warkop Aweng dijalan Sam Ratulangi tentang dugaan aktifitas ilegal mining yang dilakukannya dan tidak mengantongi izin lingkungan, DirekturCV. MS, Valentino Lengkong mengakui bahwa kegiatan pengambilan material bongkahan batu gajah di 3 lokasi berbeda tersebut atas persetujuan oknum pejabat Kepala Dinas dan Kepala Desa setempat serta pihak BPBD Kabupaten ToliToli. “Saya waktu itu ditunjukkan oleh Kepala Dinas bersama Pak Fidia dari BPBD serta Kepala Desa dan mereka kompak mengatakan kepada kami, disini saja ambil material dan cukup bayar retribusi ke desa saja dan tidak perlu ada izin apapun,” Ujarnya berdalih dan menepis dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Ditambahkan pula oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan di Dinas Lingkungan Hidup, Melky mengatakan, selama ini kami juga tidak ada menerima laporandari pihak CV. MS soal aktifitasnya dalam kegiatan pengambilan material batu gajah dilokasi tersebut. Sehingga untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak CV. MS di tiga desa itu, Dinas LH ToliToli tidak dilakukan karena tidak ada pemberitahuan ataupun permohonan izin yang diajukan oleh kontraktornya. (Tim)
Editor : Darwis Ali Damang