TIM | Belinyu, Bangka – Ketakutan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung tidak berdaya menghadapi para pelaku penambang timah ilegal, bahkan para penambang ilegal dengan gagah berani dan secara terang-terangan melakukan aktivitas penambangan timah dikawasan terlarang baik di Daerah Aliran Sungai (Das), hutan lindung dan konservasi.
Keberanian para pelaku penambang timah ilegal terus merambah masuk dalam kawasan terlarang, lantaran penertiban penambangan ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung yang beberapa waktu lalu dikenal dengan peristiwa ‘SIJUK’ bisa dijadikan contoh.
Peristiwa “SIJUK” harusnya menjadi contoh dalam Penegakan hukum, penindakan secara tegas atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh para pelaku penambang timah ilegal, yang tidak menerima saat dilakukan penertiban oleh Satuan polisi pamong praja tidak tersentuh oleh hukum.
Diketahui, saat peristiwa ‘SIJUK’ di Belitung sejumlah aset Negara seperti kendaraan dinas Wagub, satpol PP dirusak, bahkan sampai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Wagub Babel Abdul Fattah, Kasat PoL PP dan anggota satpol PP oleh para pelaku penambang timah ilegal tidak diproses secara hukum justru berakhir dengan damai.
Padahal saat itu Wagub Babel dan Satpol PP sedang melaksanakan tugasnya melakukan penertiban penambangan ilegal di daerah Sijuk Kabupaten Belitung.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum agar para penambang ilegal tidak melakukan kegiatan tambangnya dikawasan terlarang/hutan lindung.
Ketidak berdayaan aparat kepolisian untuk menertibkan para pelaku penambang ilegal, sehingga tak heran kegiatan penambangan timah ilegal dikawasan hutan lindung/konservasi di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu saat ini masih terus berlangsung dengan santai bahkan terkesan menantang APH.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan dilapangan, disinyalir ada oknum warga yang mengkoordinir kegiatan penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk yang merasa ‘Kebal Hukum’, dan berhembus ada sejumlah Rembang Pati (Rupiah–red) dan diduga mengalir yang disetor oleh oknum warga ke oknum APH di Bangka Belitung.
“Penambangan timah ilegal dengan sistem TI Rajuk di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang saat ini terus berlangsung tanpa ada rasa takut, bahkan saat operasi Peti beberapa hari yang lalu berakhir, nyatanya benar – benar penambangan timah ilegal TI Rajuk didaerah Kelapa Hutan tidak terjamah oleh tim operasi Peti Kabupaten Bangka, seolah-olah para penegak hukum terkesan tutup mata”
Pantauan terakhir Wartawan dilapangan saat ini terlihat masih adanya kegiatan penambangan timah dengan mengunakan sistim TI Rajuk yang diduga ilegal dan sudah banyak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
“masyarakat yang kontra sudah mulai gerah adanya aktivitas penambangan TI Rajuk di wilayah Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.”
Ada puluhan ponton TI Rajuk yang saat ini masih beraktifitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping Kecamatan Riau Silip, dan merambat hingga ke wilayah Desa Riding Panjang, Sehingga warga seputaran dusun Kelapa Hutan dengan mayoritas nelayan sudah merasa resah adanya aktifitas penambangan TI Rajuk, dikarenakan mengganggu keluar-masuk (hilir mudik–red) perahu nelayan yang ingin melaut.
Akhirnya warga setempat secara bergantian mendatangi Surya Darma Kepala Desa (Kades) Riding Panjang Kecamatan Belinyu, walaupun Surya Darma baru beberapa hari dilantik namun warga berharap adanya keberanian dari Kades melaporkan Oknum APH yang ada di Bangka Belitung, bahkan kalau dianggap perlu dilaporkan kepada Presiden RI Jokowi.
Saat di wawancara Wartawan di kediamannya di Simpang Garut Kecamatan Belinyu, Minggu pagi (29/12/19), Surya Darma Kades Desa Riding Panjang mengatakan “bahwa pihaknya telah meninjau secara langsung ke lokasi penambangan bersama aparat lainnya, dan nyatanya aktifitas penambangan masih terus berlangsung.
” Memang benar, ini aktifitas sudah lama dari sebelum saya jadi Kades juga sudah ada, jadi menanggapi gejolak yang dialami warga, Kemarin hari jum’at saya bersama Babinsa Koramil Belinyu, Bhabinkamtibmas Polsek Belinyu, BPD dan Tim Kehutanan, datang langsung memantau banyak pontonnya bro, dan itu beroperasi,” kata Surya.
Lanjut Kades, Saya Baru 10 hari dilantik, dan sudah banyak warga yang datang untuk meminta agar memberhentikan aktifitas tersebut. Bahkan dipertegas olehnya, bahwa diketahui para pekerja tambang TI rajuk mayoritas warga pendatang, namun di koordinir oleh oknum yang mengaku tokoh warga Belinyu.
“Yang kerja itu banyak orang luar, koordinator nya sih yang saya tahu, warga sini lah kak J, warga Belinyu,” ungkapnya
Selain itu, menurut salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa aktifitas di aliran DAS tersebut yang diduga ilegal dan backingi oleh oknum APH dan kebal hukum.
” Katanya sih ti rajuk itu dibelakangnya orang kuat yang gak takut sama siapapun makanya kebal hukum,” pungkas warga.
Surya Darma Kepala Desa (Kades) Riding Panjang sudah memperingatkan kepada para penambang ilegal TI Rajuk yang berada di aliran sungai Kelapa Hutan agar menghentikan aktifitas penambangan, dan bahkan sudah meminta kepada koordinator lapangan agar aktifitas penambangan tersebut segera dihentikan.
“Saya ini sudah berapa kali minta tolong, minta tolong ini yaa, bahkan sampai ke koordinatornya saya ngomong, untuk menghentikan aktivitas itu, karna kita selaku pemerintah desa otomatis melayani permintaan warga lah,” Ungkapnya.
Selain itu, Surya juga sudah menemui dan melaporkan kepada Camat Belinyu, agar ada solusi dan penindakan supaya aktifitas penambangan TI Rajuk ilegal dapat dihentikan, mengingat warga yang melaporkan/mendatanginya mayoritas adalah nelayan, bahkan dampak dari penambangan kondisi air di perairan tersebut sudah mulai keruh dan terjadi sendimentasi lumpur.
“Saya harap aktifitas bisa di hentikan, kasian warga-warga sudah banyak ngeluh, itu air nya juga keruh, apa lagi saat surut keliatan keruhnya,” Pungkas Kades Riding Panjang.
Ditempat terpisah, aparat kepolisian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA-red) Kapolsek AKP Surya Dharma Putra menyatakan, agar mengkonfirmasi langsung Kepada Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, menurutnya kewenangan penegakan hukum karena aktifitas penambangan TI Rajuk merupakan wilayah perairan.
“Langsung ke Kasat Polair saja itu wilayah perairan, demikian untuk dimengerti,” Ujar Kapolsek Belinyu melalui pesan WAnya, Minggu malam (29/12/2019).
Saat berita ini dipublish, upaya dari Wartawan untuk menghubungi Kasat Polair dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menangani tambamg ilegal tidak Mendapatkan jawaban. KABARTODAY.com