Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dalam pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tapi hal yang berbeda ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli dalam melaksanakan pengelolaan ADD dan DD Tahun 2023 yang diduga tidak melibatkan Perangkat/Aparat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Menurut Sumber media ini, Bahwa Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli dalam melaksanakan kegiatan fisik diduga tidak dilaksanakan secara Swakelola melainkan dengan metode Borongan kepada Orang tertentu sedangkan untuk Pengadaan Barangnya juga tidak mengacu kepada peraturan bupati yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa baik mengenai Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa, serta Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Ini jelas berindikasi adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Untuk Kegiatan Fisik kata sumber, yang mana pembebasan Lahan milik warga sebesar Rp. 60.000.000 untuk Pembangunan Kandang Ternak/Sapi yang sumber Dana Desa (DD) diduga tidak memiliki Dokumen alas hak diantaranya Sertifikat dan Surat Berharga Lainnya. Namun hanya dilengkapi dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa.
“Untuk kegiatan pembuatan Kandang Ternak sendiri, pemerintah desa diule mengelontorkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 61.384.000, yang juga sampai dengan saat ini diduga belum selesai dikerjakan,” Katanya.
“Jika dilihat dari RAB, artinya ada yang satu item dalam pembuatan kandang ternak yang belum selesai dikerjakan, yakni instalasi air yang belum ada sampai dengan saat ini,” Tambahnya.
Selanjutnya untuk Pembangunan Drainase dalam desa, dan plat Dueker di Dusun II yang menelan anggaran sebesar Rp. 75.575.200 rupiah yang sumber Dana Desa (DD) sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembagunan desa seharusnya dikerjakan secara Swakelola.
“Tapi dilapangan bahwa pekerjaan Dreinase sebesar Rp. 43.381.800, dan Plat Dueker sebesar Rp. 32.193.400 dikerjakan dengan cara “Borongan” yang diberikan kepada salah satu warga desa,” bebernya.
Sementara itu, menurut sumber untuk Kegiatan Non Fisik seperti pengadaan bibit cabe, bibit Alpukat, tangki semprot dan pupuk organik yang menelan anggaran sebesar Rp.93.232.000, dipesan sekaligus kepada satu orang saja dan diduga tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Semua kegiatan pengadaan yang dilaksanakan pemerintah desa Diule tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Ungkapnya.
Ia menambahkan untuk kegiatan pengadaan Barang Elektronik dengan menggunakan anggaran yang sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp. 28.062.000, juga diduga tidak dilengkapi dengan survey harga, berita acara negosiasi dan pembayaran Pajak.
“Jadi patut diduga bahwa Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli yang mengelola Bantuan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Laporan Pertanggungjawaban sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2024 belum selesai, yang pasti administrasi pencairan anggaran disetiap tahapan patut di duga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur secara umum pengelolaan dana desa, seperti proses penganggaran, penyaluran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.,” Jelasnya.
“Saya meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan Tipikor agar segera turun gunung dan memeriksa pekerjaan fisik dan Non Fisik desa Diule, sehingga apa yang telah terjadi dilapangan selama ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, seperti apa yang telah disampaikan oleh Bapak presiden Prabowo (bahwa kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas),” Pungkasnya.
Terkait dengan itu semua, media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui via Telefon/SMS dinomor +62822-9259-**** dan +62823-9574-**** kepada kepada desa Diule Zaunudin belum bisa konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan kepala desa Diule belum bisa di konfirmasi.
Sementara itu Camat Tolitoli Utara yang dikonfirmasi media ini terkait adanya pekerjaan yang belum selesai dikerjakan akan tetapi administrasi atau tahapan pencairan tuntas 100 persen Mengatakan bahwa terkait adanya pekerjaan yang belum selesai bisa di konfirmasiĀ kepada inspektoratĀ saja pak karena mereka yang sering turun lapangan untuk memeriksa kegiatan setiap pekerjaan berakhir.
“Terkait adanya pekerjaan yang belum selesai tersebut silakan bisa di tanyakan ke inspektorat saja pak,” Ungkapnya.
Lanjut lagi terkait tidak dibentuknya TPK, Camat mengatakan bahwa biasanya kalau di desa pengunaan anggaran dana desa dilakukan secara Swakelola, dan disinggung tidak adanya TPK biasanya mereka (Desa) mengunakan aparat desa untuk mengelola atau mengawasi kegiatan pekerjaan yang angraannya kecil.
“Jadi kegiatan didesa itu biasa membentuk PPKD, jadi PPKD itu dari aparat desa, kalau TPK harus dibuatkan SK apalagi kalau TPK ada di honor, dan menurut saya lebih bagus PPKD yang melibatkan aparat desa. untuk swakelola itu harus dan memang Dana Desa (DD) itu di peruntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan harus swakelola,” ***









