Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli resmi menaikan dua (2) status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Pagaitan dan Tinabogan, Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2022 – 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang. Hasilnya, kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ekspose perkara yang dilaksanakan pada hari Kamis turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli,” Kata Kepala kejaksaan Negari Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH Jumat (24/01/2025) Sore.
Kajari Tolitoli menambahkan, para Jaksa pada Kejari Tolitoli menentukan hasil bahwa, kasus dugaan korupsi ADD, DD Desa Pagaitan dan Tinabogan resmi kita naikan status ke tahap penyidikan.
Penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa pagaitan kecamatan Ogodeide dan Desa Tinabogan Kecamatan Dondo menurut Albertinus Parlinggoman Napitupulu adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran ADD dan DD periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Untuk Desa Pagaitan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2022 – 2024, sedangkan untuk Desa Tinabogan ADD dan DD tahun 2023 – 2024,” Ungkapnya.
Menurutnya, ekspose gelar perkara yang di laksanakan pada hari Kamis (23/01/2024) guna mendapatkan tanggapan atau masukan serta koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut dilanjutkan prosesnya.
“Sehingga kita putusakan bahwa kasus tersebut dinaikan ke penyidikan. Selanjutnya kita akan memeriksa sejumlah pihak di tahap penyidikan sebagai saksi, dan selanjutnya menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya,” jelasnya.
“Adapun dalam gelar perkara yang di lakukan dalam Pengelolaan ADD,DD Desa Pagaitan dan Tinabogan adanya unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara yang bersumber dari DD, ADD, dari hasil ekspose yang di laksanakan untuk sementara terindikasi terjadi kerugian Negara mencapai Ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Diakhir Orang nomor satu di Kejari Tolitoli itu menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Tolitoli akan meminta kepada inspektorat dan BPKP melakukan perhitungan kembali atas kerugian negara yang terjadi di Desa Pagaitan dan Tinabogan.
“Untuk memastikan seberapa besar jumlah kerugian negara untuk desa Pagaitan dan Tinabogan, Penyidik akan meminta Tim Auditor dari BPKP melakukan perhitungan, sehingga nantinya jika sudah ada hasil perhitungan yang valid, kasus bisa segera dilimpahkan kepengadilan,” Pungkasnya. ***









