Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Sulteng Rugikan Negara Ratusan Miliar Pertahun Dilaporkan

Foto : Muksin Mahmud saat menyerahkan berkas laporang dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (20/6/2023).

PALU, KABARTODAY.ID – Sumber daya alam disejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan surga bagi para pengusaha tak terkecuali yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik itu investasi di bidang ini juga bisa dijadikan lahan korupsi bagi para oknum pejabat maupun pengusaha itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilaporkan oleh Muksin Mahmud ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (20/6/2023).

Dalam laporannya, Muksin Mahmud mensinyalir adanya indikasi tindakan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terlibat dalam kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dari data yang disampaikan ke kejaksaan tinggi (Kejati) terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah, di mana 41 di antaranya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan tanpa memiliki izin HGU tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah, terutama pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam laporannya, Muksin juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit tak mengantongi HGU yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung bahkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa.

Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang mengatur izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan.

Selain itu Muksin Mahmud menyebutkan bahwa beroperasinya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang telah menyebabkan hilangnya sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Ia mencontohkan, PT. SB, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal ini, diduga tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah) saat melakukan pembukaan lahan seluas 40 hektar di luar lahan plasma.

“Ini hanyalah salah satu contoh dari kerugian negara yang timbul akibat tindakan serupa oleh belasan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki HGU,”bebernya.

Tidak hanya kerugian atas hal itu kata dia, pemerintah juga harus menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengusahaan kebun secara illegal di atas kawasan hutan.

Muksin lebih lanjut menjelaskan, aktivitas perusahaan beroperasi tanpa HGU dan IPPKH tersbut juga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara karena sebagian besar perusahaan tidak menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat.

Justeru yang ada menurutnya, masyarakat dimanfaatkan untuk membuka lahan di kawasan hutan dengan janji akan diberikan lahan sawit dan diuruskan surat tanahnya, pada kenyataanya lahan yang dibuka oleh masyarakat atas perintah perusahaan sawit tersebut dikelola oleh perusahaan.

“Hal ini telah mengakibatkan terjadinya konflik antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan,”ungkapnya.

Untuk itu Muksin berpendapat bahwa beroperasinya perkebunan sawit tanpa HGU bertentangan dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2015 . Kemudian, beroperasinya perusahaan perkebunan dalam kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf  b Undang-undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu kata dia, leluasanya perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri diduga diakibatkan adanya peran penyelenggara Negara maupun pegawai negeri bahkan pejabat Negara setingkat Gubernur, dan Bupati yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi kinerja perusahaan sawit.

Muksin berharap laporannya terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan beroperasi di kawasan hutan sebagaimana tertera pada rincian data yang telah disampaikan terkait adanya unsur dengan sengaja secara melawan hukum untuk menghindari kewajibannya membayar biaya BPHTB dan PNBP lainnya, adalah perbuatan pidana yang harus diseriusi oleh pihak Kejati.

“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yang jumlahnya fantastis, bahkan telah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah secara terbuka termuat di beberapa media bahwa beroperasinya perusahaan perkebunan tanpa HGU telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 400 miliar setiap tahunnya,” tandasnya. (*/RM)

Pos terkait

banner 468x60