Enam Pencuri Sapi di Tolitoli Dibekuk Polisi, Salah Satu Mantan Kades

ERWIN | TOLITOLI – Aparat kepolisian Polres Tolitoli menangkap Enam (6) orang komplotan pencuri sapi di Tolitoli (Sulteng). pelaku diketahui perna menjabat sebagai Kepala desa di Ogotua dan satu orang lagi adalah Sebagai pembeli (Penadah) sapi curian.

Bacaan Lainnya

“Ya benar ada Mantan Kades Ogotua ikut dalam aksi komplotan ini, dan satu orang sebagai pembeli (Penadah) sapi curian, namun ancaman hukumannya berbeda dengan yang lain 7 tahun penjara, sedangkan pembeli (Penadah) Sapi curian A.A ancaman hukumannya 11 Tahun penjara,” Kata Plh Kepala Satuan Reskrim AKP Felix A. Saudale, SH saat jumpa pers, Senin (23/3/2020).

Kejadian itu berawal dari seorang laki laki KL yang saat itu sedang membersihkan kebun miliknya, tiba tiba seorang KP menelfon KL, untuk memmintanya Turun dari kebun, dan menyampaikan “Ada sapi sudah didalam, Tangkap Jo”.

Setelah mendapatkan informasi tersebut KL mengatakan “Iya sebentar saya Turun”, tidak lama kemudian KL menuju kerumah K.P, dan meminta KL untuk memanggil Y.S, dan menyampaikan ke YS Bahwa YS dipanggil sama Aji (KP), setelah dari rumah YS, KL menuju kerumah M.F dan dirumah M.F sudah ada K.P yang sedang menunggu, Kemudian KL mengambil tali didalam Rumah M.F, sambil menunggu Y.S.

Ditempat terpisah A.A seorang pembeli (Penadah) datang bersama S.J dengan mengunakan mobil, Kemudian KL Bersama YS pergi memasang Jerat (Tado) Dilokasi kebun milik K.P, Saat sedang memasang jerat datang seorang lakilaki A.S untuk membantu memasang Jerat sebanyak 14 Buah, dan setelah memasang Jerat, ketiga tersangka Kembali kerumah MF, dan bertemu dengan AA, SJ dan KP Untuk makan bersama.

Kasat Reskrim Felux menambahkan, Usai makan malam Kl,YS, AS,Dan AA, Mulai mengiring sapi ke jerat (Tado) Yang telah mereka pasang, sedangkan SJ sedang mempersiapkan mobil ditempat yang telah ditentukan.

‘Keempat tersangka terus mengiring sapi kejerat, sampai membuat 3 Ekor sapi terjerat dijerat yang mereka pasang, dan langsung mengikat semua kaki sapi tersebut, selanjutnya keempat Tersangka langsung mengangkat sapi tersebut kemobil yang sudah disiapkan, untuk dibawa kedesa Abbajareng dirumah AA untuk disimpan dan akan dijual kembali,” Imbuhnya

Lanjut Felix, Usai melancarkan aksinya AA dan SJ kembali ketempat kejadian dengan membawa 2 krat bir, sebagai panjar dari pembelian 3 Ekor sapi seharga 10jt.

Ada pun lokasi tempat kejadian perkara pencurian sapi di wilayah kabupaten Tolitoli, Kecamatan Ogotua, desa Ogotua, sebagai titik lokasi TKP. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60