HARKODIA 2025, Kejari Tolitoli Laksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Desa Lalos

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan hukum di wilayah kecamatan Galang, (09/12/2025) Siang.

Kegiatan Harkodia 2025 bertujuan memperkuat budaya antikorupsi yang dimai dari tingkat desa ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin., SH, di dampingi oleh seluruh Jajaran Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tolitoli, Camat Galang, dan menghadirkan seluruh kepala desa dan BPD Se-kecamatan Galang, beserta para mahasiswa dan tamu undangan, dengan Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibni Firman Ide Amin., SH, dalam sambutanya menyampaikan, di Harkodia tahun ini Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan kegiatan Penerangan dan penyuluhan Hukum bagi kepala desa Se-kecamatan Galang, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dikalangan kepala desa.

Bacaan Lainnya

“Ini penting, Kerana ada beberapa program strategis Presiden mulai dari MBG, Cetak sawah, pembagunan Irigasi, pembagunan Jaringan Sutet milik PLN, Koperasi Merah Putih, dan Kampung nelayan merah Putih harus kita sukseskan bersama, terlebih lagi program banyak di lakukan di desa, sehingga kepala desa sebagai pemegang kekuasaan didesa harus bisa berhati hati agar tidak menghambat program yang telah dilakukan.

“Selama ini kekuasaan cenderung disalah gunakan hingga dapat terjadinya korupsi, dan disinilah kami “Kejaksaan” sebagai penegak Hukum mempunyai kewenangan dalam melakukan pendampingan dan memberikan edukasi agar tidak menghambat pembagunan serta menimbulkan tindakan diluar batas,” Ungkap Kajari.

Jadi yang terpenting kata Kajari, kepala desa dan BPD harus selalu berkordinasi dan meminta petunjuk dari penegak hukum, karena tugas penegak hukum melakukan pencegahan, kalau sudah masuk di Pidsus itu sudah masuk dalam Penindakan.

Lebih jauh ia menjelaskan, tindak pidana Korupsi yang sering diketahui  oleh masyarakat adanya kerugian keuangan negara, padahal korupsi yang dimaksud bisa dari berbagai faktor, diantaranya Suap, Gratifikasi, maupun Penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan.

“Untuk kasus suap, gratifikasi, penggelapan dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat, bisa di kategorikan korupsi, sedangkan penyalahgunaan dalam Jabatan seperti Pemerasan dan Ancaman kepada seseorang, juga termasuk dalam korupsi, tetapi yang di ancam tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, dan khusus pada kasus Gratifikasi, merupakan pemberian yang dianggap tidak sesuai, dari seseorang kepada pejabat, juga masuk dalam Korupsi, jika penerima seorang pejabat negara, pejabat tersebut harus segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dalam kasus korupsi sendiri, hukuman bagi para koruptor juga bervariasi, mulai dari penjara badan, adanya uang pengganti, hingga para koruptor dapat di miskinkan dengan dilakukan penyitaan harta benda milik koruptor.

“Kasus korupsi juga bisa di tuntut hukuman mati, jika pelaku melakukan perbuatan korupsi uang kebencanaan, krisis moneter, perlu diketahui bahwa tuntutan hukuman mati bagi para koruptor bisa dilakukan, tetapi jika koruptor tersebut sudah sering melakukan Korupsi (Berulang),” Tambahnya.

Jadi di Harkodia kali ini kata Kajari, kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan Penerangan dan penyuluhan hukum agar dapat mencegah dan mengantisipasi tindak pidana Korupsi yang terjadi Tingkat Desa.

“HARKODIA tahun 2025 ini menjadi momentum penting dalam melakukan pencegahan korupsi, sesuai dengan  tema kita, Kehadiran penegak Hukum untuk memberikan edukasi serta apa saja yang bisa terjadinya jika melakukan korupsi,” imbuhnya.

Dimana Kata Kajari, dengan banyaknya anggaran (Uang negara)  yang saat ini di kucurkan dari pemerintah daerah, Provinsi hingga Pusat, jelas menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk mencegah korupsi yang dapat merugikan diri kita sendiri.

“Sudah Banyak kepala desa yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, ini juga harus menjadi pembelajaran buat kira semua

Jadi Kajari berharap kepala desa janganlah bertindak seenaknya, apa lagi demi kepentingan pribadi  yang dapat memperkaya diri Pribadi, salah satu contoh lokasi yang kena jaringan Suttet, yang mana lokasi tersebut masih tanah negara, kepala desa secepat mungkin membuat sporadik atau SKPT untuk mendapatkan keuntungan, jelas ini masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan. Sebaiknya dilakukan tetapi  lakukan kordinasi dengan penegak hukum dengan cara mendatangi langsung kantor kejaksaan,” Cetusnya.

Ibnu Firman Ide Amin menjelaskan dirinya bukan datang untuk menakuti, tetapi kehadirannya disini hanya ingin perlu Menyampaikan proses dan tugas penyidik kejaksaan.

“Penyidik itu selalu mencari, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana terjadi, Senang tidak senang, suka tidak suka, itulah tugas penyidik, sesuai aturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi saya berharap para Kades dan BPD harus bisa bersinergi, dan menjadi perpanjangan tangan kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. salah satunya bisa menyampaikan atau melaporkan penegak hukum, “Jangan Takut, Sumber selalu di sembunyikan,” Harapnya.

Diakhir Kajari menyampaikan, keberhasilan kejakasaan menjadi salah satu lembaga yang terpercaya di Indonesia dalam menangani berbagai kasus besar hingga berjumlah puluhan Triliun.

“Saya berharap dengan keterbatasan personil Kejaksaan, jelas tidak mungkin kami bisa menjangkau sampai ke pelosok, disinilah peran Kela desa untuk kolaborasi bersama kejaksaan mencegah tindak pidana korupsi,” Tutupnya ***

Pos terkait

banner 468x60