Ilegal Loging, GAKUM Hanya Duduk di “Belakang Meja”

KASMIN SAPUTRA | SULTENG – Hutan yang patut kita jaga untuk kelestrian, tapi tidak membuat para cukong berhenti melakukan pembalakkan liar, walaupun pemberitaan lewat media begitu Eksis terkait maraknya ilegal bantalan (Pembalakkan) dan industri yang tak memiliki ijin dibeberapa Kabupaten, sangat disayangkan Penegakan hukum (Gakum) yang menjadi salah satu ujung tombak penindakan sesuai kewenangan yg diberikan Pemerintah Pusat, hanya terkesan diam dan “duduk dibelakang Meja.”

Bacaan Lainnya

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diharapkan adanya komitmen untuk memberantas praktik pembalakan kayu ilegal yang ada di seluruh Indonesia.

Terkait penegakkan Hukum didaerah Sulawesi Tengah, dan ber bicara soal pembalakan liar yang berbau ilegal Loging masih sangat marak terjadi hampir di seluruh sulawesi tengah, Terutama di Kabupaten Luwuk terdapat 14 industri, Kabupaten Morowali Utara 11 industri dan sisanya terdapat di Kabupaten Tolitoli.

mulai dari awal Januari sampai sekarang ini, KPH Balantak maupun KPH Tepo asa Aroa di Kabupaten Morut terus melakukan pengawasan dilapangan, walau tidak didukung dengan sarana dan prasarana yg memadai terutama biaya operasional dan jumlah personil Polhut.

“ini akan kami kembangkan secara terus menerus walau diakui banyak kendala yang kami hadapi dilapangan, antara lain bahwa KPH tidak memiliki PPNS, namunpun demikian hal itu tidak memyurutkan semangat dan kemauan kami untuk menjaga lingkungan hutan dari kerusakan oleh oknum maupun cukong cukong kayu yg tidak bertanggung jawab, kata Kepala KPH Balantak, Herry Apryanto, S.S.Hut, kepada wartawan pekan lalu di Luwuk.

“ini akan kami tindak lanjuti secara terus menerus dan saya sudah koordinasikan dengan Bapak Kapolres yang baru, bahwa di Luwuk sangat marak pembalakan liar yang berbau ilegal Loging. Tegas Herry.

Hal senada juga dikatakan Kepala KPH Tepo Asa Aroa, Aries Widjajanto, S.S.Hut, menanggapi soal Issu maraknya Ilegal Loging diwilayahnya di Morowali Utara.

Menurut Aries sejauh ini selain melakukan Operasi Rutin yang dilakukan sebulan sekali, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan himbauan kepada para pemilik 11 industri, untuk bekerja secara legal dengan melengkapi semua dokumen sesuai aturan main dibidang kehutanan.

Aries menegaskan secara hukum dari 11 industri yg ada diwilayahnya, semuanya memiliki dokumen yang sah. Hanya saja ada diantara pemilik industri yang terkesan cukup nakal, misalnya Izinnya berada dilokasi A lalu mengambil kayunya di Lokasi B, Namun hal itu kata Aries agak sulit untuk bisa dibuktikan.

Mengingat Sarana dan prasarana yang tidak memadai serta Jumlah Personil Polhut hanya beranggotakan 5 orang, sedangkan luas hutan yang harus dijaga di Kabupaten Morut yaitu lima ratus ribu HA untuk APL dan tiga ratus ribu lebih merupakan hutang lindung.

“ini kendala yang dihadapi, disamping itu Radius begitu jauh dari palu yakni sekitar lima ratus kilo lebih dari wilayah Morut, sehingga ketika kami menindak dan ingin melaporkan sudah lewat dari 2 X 24 Jam sesuai wewenang, jadi memang agak sulit kendisi yang dihadapi. Namun demikian, bila ada laporan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti tanpa mempertimbangkan kendala kendala tadi” Papar Aries kepada Kabartoday.com yg dikonfirmasi via Tlp minggu (9/2).

Sementara itu Penegakan Hukum (Gakum) dibidang kehutanan perwakilan Kantor Makassar yg ada di Palu saat dikonfirmasi mengatakan pihak Gakum saat ini kekurangan personil dan anggaran, apalagi luas wilayah yang kami jaga cukup sangat luas,.

“Kami kekurangan personil, saat ino personil kami hanya 20 Saja dan anggaran yang di berikan juga sangat tidak mendukung untuk oprasional dilapangan, “Ucap Subagio KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60