IPTU Herman Yoseph Berhasil Gagalkan 5 Bal Narkotika Jenis Sabu

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli menggelar acara press release untuk mengungkap kasus narkotika jenis Sabu, pada Jumat (22/11/2024) dan dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo

Dalam keterangan persnya, Budi Atmojo menjelaskan pada tanggal 17 November 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu berinisial J (59) di jalan Kelapa 2 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Penangkapan Tersangka Inisial J dilakukan pukul 20:00 WITA yang tidak jauh dari rumah sepupuhya,” Ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo di Ruang Parama Satwika Mapolres Tolitoli.

Narkotika jenis Sabu menurut Budi Atmojo beradlsal dari Kota palu yang di bawa oleh Inisial J dengan mengunakan sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi DN 6878 MU.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Tolitoli bahwa tersangka berangkat dari palu pada hari Minggu pukul 06:00 WITA dan tiba di Tolitoli pada pukul 17:00 WITA. kemudian Inisial J singgah untuk makan di rumah sepupunya yang berada di Jalan Kelapa 2 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan

Kronologis penangkapan Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli itu, Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan memastikan target yang dimaksud, tepat pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 20.00 WITA anggota Satresnarkoba polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU herman yoseph langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bal dengan berat kotor 258 gram. selanjutnya tersangka akan diberi upah sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam mengantar barang narkotika dan sudah dibayarkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan serta di beri upah berupa sabu untuk di pakai atau dikonsumsi sendiri,” ungkap Budi.

Kasi Humas Polres Tolitoli menambahkan, tersangka dan barang bukti yang disita sudah diamankan di kantor Resnarkoba Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Tersangka J dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tuturnya.

Diakhir mewakili Kapolres, menyampaikan pesan bahwa Polres Tolitoli terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli dan Kapolres juga berharap seluruh masyarakat Tolitoli untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

“Saya mengajak generasi muda untuk menjaga diri dari ancaman narkoba dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ayo perangi narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera demi masa depan bangsa,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60