Kasus Pencemaran Nama Baik Raja Tolitoli ke-17, Ketua (LAM) Tolitoli Apresiasi Kinerja Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | kabartoday.id – Kasus Pencemaran Nama Baik Raja Tolitoli ke-17, yang dilakukan oleh Hasanuddin Lamata Alias Udin Lamata di media sosial mendapatkan apresiasi dari Ketua Lembaga Adat Matanggauk Tolitoli.

Moh. Asrul Bantilan, S.Sos yang merupakan Ketua Lembaga Adat Matanggauk (LAM) Tolitoli sangat mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli dalam menangani kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH.

“Saya atas nama lembaga adat Matanggauk Tolitoli mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli khususnya kepada Satreskrim Polres Tolitoli yang sudah bekerja keras menangani kasus pencemaran nama baik,” Ungkap Moh. Asrul Bantilan, S.Sos, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Asrul, sebagai Ketua Lembaga Adat Matanggauk (LAM) Tolitoli dirinya mendukung penuh kinerja polres Tolitoli menyelesaikan perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada polres Tolitoli yang sudah bekerja secara profesional dan transparansi dalam menuntaskan pengaduan serta laporan yang dilakukan Raja Tolitoli dikantor polisi,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 ini, seorang dengan inisial HL telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tolitoli. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/369/XII/2021/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Tersangka HL dilaporkan oleh Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH karena diduga telah mencemarkan nama baik lewat media sosial facebook. Tersangka telah melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun. ***

Pos terkait

banner 468x60