Jaksa Eksekusi Putusan Kepala Desa Sambujang, Terpidana Kasus Korupsi DD

Tolitoli Sulteng Kabartoday.id – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sambujang tahun anggaran 2019 dengan menjebloskan terpidana Rusdi (Kepala Desa Sambujang ke lembaga pemasyarakatan klas IIB Tambun, Kamis (29/12/2022) Siang.

“Ini merupakan Bukti nyata dari kejaksaan Negeri Tolitoli dalam tonggak pemberantasan tindak pidana korupsi. dan sekaligus membuktikan Kejaksaan Negeri Tolitoli sangat serius dalam melaksanakan setiap tahapan secara profesional,” kata Kejari Tolitoli yang di wakili Kasi Intelijen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab, SH, MH.

Kepada awak media Achmad Bhirawa Bissawab menjelaskan, Kejaksaan Negeri Tolitoli hari ini telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi pertanggal 23 Desember 2022. Sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor : PRINT-364/12.9/Fu. 1/12/2022 sebagai tindak lanjut daripada putusan Mahkamah Agung Republik indonesia pada tingkat kasasi nomor :5718 K/pid.Sus/2022 tertanggal 1 November 2022 berkaitan dengan perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana desa.

“Dengan Adanya Salina putusan dari Mahkamah Agung ini, terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Dengan demikian Kepala Desa Sambujang Rusdi dijatuhi hukuman pidana Satu (1)Tahun Enam (6) Bulan, serta denda sejumlah 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsider 1 Bulan kurungan serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar 60.054.407 (Enam Puluh Juta Lima puluh empat Ribu Empat ratus Tujuh Rupiah) paling lama dalam waktu satu (1) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Jika tidak di bayar maka harta bendanya di sita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut,” Ungkap Achmad Bhirawa Bissawab, SH.,MH.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama Satu (1) bulan kurungan dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan,”Tambahnya.

Lanjut setelah menerima putusan MA tersebut, kata Achmad Bhirawa Bissawab, jaksa eksekutor Kejari Tolitoli melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan klas IIB Tambun.

“Sebelum dibawa ke Lembaga pemasyarakatan klas IIB Tambun, terpidana Rusdi terlebih dahulu dilakukan Rapid Test, oleh karena Lembaga Permasyarakatan (Lapas) mempersyaratkan penerimaan tahana/Terpidana harus didukung dengan surat keterangan bebas dari Covid-19 dari rumah sakit/Puskesmas setempat,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60