Erwin | KabarToday.com | Tolitoli – Kejaksaan Negeri Tolitoli musnahkan puluhan Ribu Butir Pil Koplo Jenis THD serta Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 7,134,8 gram dari Hasil Sitaan Oleh Pihak Kepolisian selama tahun 2017s/d 2018 yang Perkara Hukumnya Telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Berdasarkan data Kejari Tolitoli, narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan Total beratnya seberat 7,134.8 Gram serta 11.600 butir Pil koplo THD (Trihexyphenidyl) barang bukti tersebut merupakan Hasil Rampasan dari Pelaku tindak Kejahatan yang ber ada diwilayah Hukum Polres Tolitoli, yang mana Pelaku tindak Kejahatan narkotika Telah dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Tolitoli.
Sementara, dalam kegiatan pemusnahan narkotika dikejaksaan negeri tolitoli turut Hadir dalam Kegiatan pemusnahan, bupati tolitoli diwakili Wakil Bupati Tolitoli,H.Abd.Rahman H.Budding,Danlanal Letkol (P) Philipus,Kapolres Tolitoli AKBP M.Ikbal Alqudhushi.SH. S.I.K,KaKPPLP Makmur SH mewakili Kalapas Tolitoli,Kepala Pengadilan Negeri Tolitoli Joko Dwiatmoko SH MH serta Pejabat dalam Forkopimda di Tolitoli ,Rabu kemarin, (4/7).
Kepala Kejaksaan, Suharjono SH. mengatakakan dengan Banyaknya Barang Bukti Yang Dimusnahkan hari ini oleh kejaksaan Adalah bukti Komitmen dalam melakukakan pemberantasan narkotika yang ada diKabupaten Tolitoli.
“Kami pihak kejaksaan dan polres tolitoli telah membangun komitmen untuk memberikan efek jera buat para bandar dan pengedar narkoba yang ada di tolitoli.” tutur Suharjono, seraya melanjutkan bahwa menyatakan Sikap untuk Menolak Narkotika ,Tiada Tempat Buat Pelaku Kejahatan Narkotika di Kota Cengkeh ini.
“Kami kejaksaan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta melakukan penuntutan pidana penjara maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika diharapkan juga di barengi upaya pencegahan dini terhadap anak anak kita terhadap narkotika,” tambahnya
Menurut Kajari Tolitoli, pemusnahan harus di saksika oleh Pers yag mewakli public dalam bukti transparansi barag bukti.
“Pemusnahan babuk adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan barang haram tersebut dan bentuk transparansi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dilakukkan pemusnahan dihadapan masyarakay, wartawan, agar dapat dipublikasi dimedia,” terang Kajari Tolitoli dihadapan Para media yang menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di lebur memakai cairan kimia, berupa air keras dan soda api yang dicampurkan didalam panci, dan kegiatan pemusnahan dillakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, dalam pemusnahan babuk, dan antusias masyarakat memenuhi kantor kejaksaan dan menyaksikan pemusnahan barang haram secara langsung dari luar pagar Kantor Kejaksaan Tolitoli.
Sedangkan ditempat terpisah, Wakil Bupati Tolitoli,H.Abd Rahman H.Budding saat ditemui Usai Acara Pemusnahan Barang Bukti Mengatakan Keprihatinannya Terhadap Banyaknya Barang Bukti Yang dimusnahkan, yang ini telah Mengisyaratkan Tingginya Peredaran Narkotika di Kabupaten Tolitoli untuk merusak generasi muda kita, Untuk itulah abd rahman berharap Penerapan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Kejahatan Narkotika agar bisa dapat Efek Jera nantinya.
”Menghimbau kejaksaan agar hukuman maksimal kepada pengedar narkotika wajib diterapkan agar punya dampak efek jera, jika diperlukan pidana maksimal yakni hukuman mati kenapa tidak diterpakan agar generasi muda kita bisa terselamatkan,” kata Mantan Ketua PPP Tolitoli dalam hal ini Wakil Bupati Tolitoli kepada wartawan.
“Intinya, pemerintah kabupaten tolitoli kini menyatakan sikap menolak dan melawan pemberantasan narkotika yang ada di tolitoli ,tiada tempat buat pelaku kejahatan narkotika di kota cengkeh,” pungkasnya dengan tegas. ***
Editor: JeM