Buol, Sulteng Kabartoday.id – Aktifitas penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol yang banyak menuai sorotan media, mengaku hingga kini tidak memiliki izin pengolahan emas dan hanya mengantongi izin pengolahan bebatuan jenis sirtu.
Hal tersebut diungkap.langsunh oleh konsultan perusahaan PT RMP, diketahui bernama Ir. Wisnu Salman, melalui WhatsApp, Rabu (22/11/23).
“Saya konsultannya, pak yang legal itu SK IUP op produk sirtu, kalau emas belum,” tulis Wisnu Salman, saat menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam keterangan lanjut Wisnu Salman secara tegas, pihaknya mengakui jika PT RMP hingga saat ini tidak memiliki izin pengolahan logam jenis emas dan hanya mengantongi izin pengolahan non logam jenis sirtu.
“Yang berizin itu komoditas sirtu kalau emas masih belum,” tulis Wisnu Salman.
Diberitakan sebelumnya, legislator DPRD Buol Ahmad A Koloi menyebutkan kehadiran PT RMP di Buol akan berinvestasi di bidang pengolahan batu pecah. Namun belakangan dirinya menerima laporan masyarakat jika PT RMP melakukan kegiatan pertambangan emas.
Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan izin oleh PT RMP tidak sulit. Cukup melihat alat produksi dan stock file (batu pecah) jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.
“Kalau terbukti bahwa mereka (PT RMP) melakukan operasional diluar dari pada izin di usir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,”tandas Ahmad Koloi.
Sebelumnya juga Plt Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulteng Yudi menegaskan praktek penambangan emas tanpa izin adalah sebuah pelanggaran pidana.
“Kalau PETI seharusnya sudah jelas tindak pidana,”sebut Yudi via WhatsApp, Kamis pekan kemarin.
Yudi menjelaskan, sanksi pidana terhadap pelaku PETI diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Penjelasan pidana sanksi pidana terdapat pada pasal 158 dan pasal 35. ***TIM***









