Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, mengelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024, di Hotel Mitra Utama, Kamis (18/07/2024) pagi.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 di buka langsung oleh Ketua KPU Tolitoli Ir. Junaidi dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum.
Ketua KPU Tolitoli Junaidi dalam sambutanya menekankan pentingnya sosialisasi PKPU No. 2 Tahun 2024 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait aturan-aturan baru yang akan diterapkan dalam pemilihan kepala daerah 2024,” ujar Junaidi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa peran aktif serta partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat sangat penting dalam menyukses pemilukada yang adil jujur, dan transparan.
“PKPU No. 2 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilu. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan yang mencakup seluruh aspek pelaksanaan pemilu, mulai dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu,” Katanya.
PKPU ini kata Junaidi, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Salah satu poin penting dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 adalah pengaturan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Untuk itu KPU menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelaporan yang akurat serta tepat waktu,” Imbuhnya.
“Hal ini juga untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu dapat diawasi oleh publik dan meminimalisir terjadinya potensi kecurangan yang akan terjadi di lapangan,” Tambahnya.
Selain itu, PKPU Menurut Junaidi, perlunya penerapan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu. dimana KPU mengimbau penggunaan sistem e-rekapitulasi dan aplikasi pemantauan pemilu untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penghitungan suara.
“Saya berharap dengan penggunaan teknologi ini, proses pemilu dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan manusia,” tambah Junaidi.
Lebih jauh, ia menjelaskan PKPU No. 2 Tahun 2024 juga mengatur secara khusus tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Aturan ini mencakup prosedur pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara untuk posisi-posisi strategis di pemerintahan daerah. Junaidi menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah yang transparan dan akuntabel merupakan kunci untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang efektif dan berintegritas di tingkat daerah,” Harapnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah. “Mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab,” tutup Junaidi.
Dari pantauan Media dillokasi sosialiasi, Acara sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para peserta. Mereka mengapresiasi langkah proaktif KPU dalam menyebarluaskan informasi terkait aturan pemilu yang baru. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan konstruktif terkait implementasi PKPU No. 2 Tahun 2024. ***









