SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan Mental di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, Senin (26/09/2022) pagi.
Pelaku berinisial S (52) berprofesi sebagai Petani/Pekebun yang juga merupakan warga Desa Mintin tersebut melakukan pencabulan pada hari Sabtu (24/09/2022) sekira pukul 17.00 WIB dan dilaporkan oleh Kakak Korban ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Pulang Pisau menyebutkan, kejadian bermula saat pelaku mampir kerumah korban untuk diminta Pijat, selanjutnya Korban masuk kedalam kamarnya dan diikuti Pelaku dari belakang menuju kamarnya, Korban memijat kedua kaki Pelaku Lalu Pelaku duduk dari ranjang dan membaringkan Korban di ranjang dengan posisi terlentang.
Pada saat itu Korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek, Korban juga membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya kemudian kedua kaki Korban dibuka oleh Pelaku serta meraba area sentisif Korban menggunankan dua jari kanan (jari telunjuk dan jari tengah) sebanyak 10 (sepuluh) kali.
Hingga pada saat Pelaku ingin melakukan aksi bejadnya, tiba-tiba Saudara Korban masuk kedalam kamar dan Pelaku terkejut dan menyuruh Pelaku keluar dari dalam kamar.
Tidak terima atas kejadian tersebut, saudara Korban keluar dari kamar sekaligus membawa Pelaku ke Pos Polisi Mintin Polsek Kahayan Hilir untuk d amankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan, S.H., M.M. berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka Pelaku dikenakan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun”, ucap Afif
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna merah muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah. KABAR TODAY.ID









