Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Sikap tegas Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berantas PETi dengan sita 4 Unit alat Berat dari Peti Malempak Tolitoli.
Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH.MH, melalui kasi intel, Achmad Bhirawa, SH.MH, mengatakan laporan adanya Pertambangan Emas ilegal di dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media.
“Aktifitas tambang ilegal tersebut berada di wilayah hukum kejaksaan negeri tolitoli. atas dasar itu, sebagai salah satu pelayan masyarakat kejaksaan langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen,” Ucapnya Sabtu (13/01/2023).
“Setelah menerima. Adanya informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar yang dimaksud al-hasil penyelidikan yang dilakukan langsung disampaikan kepada Gakkum untuk menindaklanjuti penegakkan hukum dengan melakukan penindakan,” tambahnya.
Lanjut kasi intel, Achmad Bhirawa, SH.MH Tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah langsung memeriksa SW sebagai pemodal dalam kegiatan tambang ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua hari, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” Katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat ekxcator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
“Jadi penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang kami terima, bahwa sebagian besar masyarakat sekitar memanfaatkan air sungai untuk mencuci dan mandi, dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal dibiarkan, tersebut jelas ini akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Setelah menerima laporan, Kami Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK langsung merespon cepat sehingga masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan bisa kembali mengunakan air sungai, dan masyarakat memberikan tanggapan positif,” bebernya.
Diakhir, Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. ***









