LPK Soroti Kades Pjs Oyom Ikut Desak ESDM, Dinilai Tidak Netral dalam Polemik IPR

Palu – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, menyoroti sikap Kepala Desa (Kades) berstatus penjabat sementara (Pjs) Desa Oyom yang dinilai tidak netral dalam polemik pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sorotan ini muncul setelah adanya informasi bahwa kepala desa turut hadir bersama kelompok tertentu ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendesak agar dokumen permohonan IPR segera diterima dan diproses.

Menurut Octhavianus, tindakan tersebut tidak mencerminkan posisi kepala desa sebagai penengah di tengah konflik kepentingan yang terjadi di masyarakat.

“Kepala desa tidak seharusnya ikut dalam tekanan ke pemerintah. Posisi dia adalah menjaga keseimbangan, bukan justru menjadi bagian dari kelompok yang mendesak,” tegasnya.

Ia menilai, keterlibatan kepala desa dalam aksi tersebut berpotensi memperkuat dugaan adanya keberpihakan terhadap kelompok tertentu, apalagi jika dikaitkan dengan isu keterlibatan korporasi dalam proses IPR di Desa Oyom.

“Kalau kepala desa ikut turun mendesak ESDM, ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan. Ini berbahaya dalam situasi yang sudah sensitif,” ujarnya.

Octhavianus juga mengingatkan bahwa konflik di Desa Oyom telah berlangsung lama akibat perbedaan kepentingan antar kelompok, termasuk adanya dugaan intervensi pihak luar seperti PT Sulteng Mineral Sejahtera.

“Dalam kondisi seperti ini, kepala desa seharusnya menjadi penyejuk. Kalau ikut dalam tekanan, justru bisa memperkeruh konflik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat sementara, kepala desa seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap dan tidak terlibat dalam dinamika yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Statusnya masih Pjs, jadi harus lebih netral dan bijak. Jangan sampai kebijakan atau sikapnya justru memicu ketegangan di masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat Desa Oyom juga mulai menyuarakan sikap tegas. Sejumlah warga meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk segera mengambil langkah terhadap kepala desa yang dinilai tidak netral.

“Masyarakat meminta camat dan bupati untuk menegur, bahkan jika perlu mengganti kepala desa yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan mendukung kepentingan perusahaan,” ungkap Octhavianus.

Menurutnya, dukungan terhadap pihak korporasi dalam wilayah WPR merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan, mengingat wilayah pertambangan rakyat secara tegas tidak boleh diintervensi oleh perusahaan.

“Kalau kepala desa justru mendukung perusahaan yang jelas-jelas dilarang masuk ke WPR, maka itu patut dievaluasi secara serius,” tegasnya.

LPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk segera melakukan evaluasi terhadap peran kepala desa dalam polemik ini, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Kami minta ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai jabatan kepala desa digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu,” ujarnya.

Octhavianus kembali menegaskan bahwa proses IPR di Desa Oyom harus berjalan sesuai aturan hukum dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

“Kalau pemerintah ikut ditekan, apalagi dengan melibatkan aparat desa, ini bisa jadi preseden buruk. Semua harus kembali ke aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60