WIES | DONGGALA – Skandal dugaan Pungli, pemalsuan dokumen surat dan lembaga misterius pada kegiatan seminar perlindungan hukum terhadap profesi guru yang di gagas dan di motori oleh DB Lubis akan di laporkan Nusantara Corruption Watch (NCW) Propinsi Sulawesi Tengah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Hal ini di sampaikan Anwar Hakim usai melakukan bedah kasus terkait pelaksanaan seminar tersebut.
Menurutnya, perbuatan DBL sudah masuk kategori “serius crime” dan ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah mengancam dan merusak sendi-sendi dan tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang bersih, jujur, berwibawa dan tidak melakukan perbuatan tercela. Atas perbuatannya itu maka patut diduga telah terjadi kejahatan pungli di lingkup Pemkab Donggala secara massif dan terstruktur.
Sebagaimana di ketahui kegiatan seminar beraroma pungli itu berjalan mulus dengan modus licik, berawal dan di gagas DBL selanjutnya di koordinasikan dengan pihak Disdik Kabupaten Donggala melalui Sekdis, yang waktu itu masih dijabat Kasmudin, kemudian diduga di instruksikan kepada Korwil Disdik dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Donggala untuk melakukan pungutan kepada guru-guru, ” beber Anwar.
Lebih lanjut di ungkapkan, sinyalemen praktik pungli senilai Rp.150 ribu itu diduga sengaja di skenariokan oleh Kabag Hukum Pemkab Donggala itu demi memperlancar dan memuluskan pelaksanaan seminarnya. Adapun rincian pungutannya adalah Rp.100 ribu rupiah untuk biaya pemateri, sewa gedung dan beli piagam seminar dan sisanya Rp.50 ribu rupiah untuk bayar konsumsi peserta.
Selain itu, patut di tengarai praktik pungutan fulus berkedok seminar kerjasama Lembaga konsultan kepegawaian ini diduga sengaja di rancang DBL untuk dijadikan sebagai agenda keperluan pribadi dalam penyusunan makalah kuliah S3-nya yang sekarang sedang di tempuh di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makassar, ” kata Anwar.
Hal ini merupakan suatu bentuk kejahatan pungutan liar dan tindak pidana korupsi serta dugaan adanya permufakatan jahat. Jadi diminta kepada penegak hukum agar segera tangkap DBL karena akibat dari perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah publik di Donggala, dan orang ini harus diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan semua kejahatannya,” imbuh Anwar.
Perbuatan DBL juga diduga telah melanggar pasal 263 dan pasal 264 KHUP terkait perbuatannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu. Dimana terang Anwar Hakim menjelaskan, DBL selaku ASN diduga dengan sengaja membuat dan menggunakan surat palsu untuk kepentingan dirinya dan menjadikan orang banyak atau publik sebagai korban atas kejahatannya.
“Karena atas perbuatannya guru-guru di pungut biaya sebesar Rp.150 ribu rupiah dengan cara menggunakan surat palsu dengan menggunakan kop surat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala dalam makalah seminarnya. Karena dalam isi makalah itu, salah satu poinnya di cantumkan nota kesepahaman antara PB PGRI dan Polri Nomor 8/3/1/2012 dan 70/UM/PB/X/2012 tertanggal 26 Januari 2012 tentang perlindungan hukum profesi guru. Inikan contoh MoU yang sudah tidak berlaku dan digunakan DBL untuk memperdayai guru-guru,” jelas Anwar Hakim, Wakil Ketua Nusantara Coruption Watch (NCW) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dan di dalam poin makalah itu juga lanjut Anwar mengungkapkan, ada pula menyadur Nota Kesepahaman antara PGRI dan Polri Nomor 20/Um/PB/XXI/2017 dan Nomor B/33/IV/2017 tentang perlindungan hukum guru yang masih berlaku sekarang, ini di tengarai tujuannya untuk mengkibuli dan meyakinkan para peserta seminar. Sementara bila di kaitkan dengan tupoksinya sebagai Kabag Hukum sangat kontradiksi karena MoU itu untuk PGRI dan Polri.
Parahnya lagi, modus pemalsuannya sangat kentara sekali ungkap Anwar, piagam seminar dibuat dan tertulis tanggal pelaksanaan seminar 25-30 Januari 2020, akan tetapi kegiatan seminar tersebut faktanya dilaksanakan pada Februari 2020 lalu.
Celakanya lagi, pihak Disdik Kabupaten Donggala di dapuk sebagai panitia pelaksana bekerja sama dengan lembaga “abal-abal” yaitu Lembaga Konsultan Kepegawaian Propinsi Sulawesi Tengah sebagai direktur Fathullah Ali yang masih misterius keabsahan dan keberadaannya karena tidak tercatat di Kesbangpol Propinsi Sulteng.
“Yang paling fatal lagi, dalam piagam seminar di pasang logo Pemkab Donggala dan logo lembaga misterius itu, isi piagam tertulis secara gamblang kegiatan dilaksanakan atas kerja sama antara Lembaga Konsultan Kepegawaian Propinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala. Namun, yang bertanda tangan Bupati Donggala, Kasman Lassa selaku mengetahui dan Fathullah Ali sebagai Direktur Lembaga.” Pungkas Anwar Hakim.
Sementara secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Kasmudin yang di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, Disdik hanya sebagai fasilitator saja dan hanya menyampaikan kepada guru-guru jika mau ikut seminar wajib bayar Rp.150 ribu rupiah. Dan kalau tidak mau ikut pihak Disdik tidak memaksakan juga kepada mereka.
“Jadi kami dari Disdik hanya memfasilitasi saja dan menyampaikan kepada para guru, kalo ada yang mau ikut seminar silahkan dan kalo tidak mau ikut kami tidak ada paksaan, respon dari guru-guru dan kepala sekolah ternyata luar biasa dan mau ikut. Dan kalo mau lebih jelasnya mungkin tanyakan ke Lubis saja lebih bagus,” Terang Mantan Camat Bansel itu.
Di jelaskannya, uang yang dikumpul dan di setor kepada Lubis senilai Rp.150 ribu rupiah itu dari para guru dan para kepala sekolah rinciannya untuk di pakai keperluan pelaksanaan seminar. Dimana untuk yang Rp.100 ribu peruntukkannya untuk proses biaya segala macam kebutuhan pelaksanaan kegiatan seminar dan Rp.50 ribu rupiah untuk beli konsumsi para peserta seminar.
“Uang yang di kumpul dari para guru-guru dan kepala sekolah itu bukan istilah pungutan, tapi seminar itu di bayar guru sebagai peserta masing Rp.100 ribu dan konsumsi Rp.50 ribu, ” beber Kasmudin, seraya menerangkan bahwa pelaksanaannya dilakukan di tiap kecamatan ataupun di gabung tiga kecamatan di satu tempat seperti Banawa, Banawa Tengah dan Selatan 500 orang di laksanakan di Oasis dan Rio Pakava dan Dampelas sendiri.
Sambung sumber, adapun kehadiran Lembaga Konsultan Kepegawaian Propinsi Sulawesi Tengah di acara seminar itu kata Plt Kadis Disdik Donggala tersebut menjelaskan, lembaga yang bekerja sama dengan pihak Pemkab Donggala, bukan sebagai pelaksana kegiatan seminar tapi hanya sebagai konsultan saja. Tapi di ungkapkan semua pelaksanaan seminar di atur dan ditangani oleh Lubis sendiri.
Sementara, Kabid P2Tk Disdik Donggala, Mahmud saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, soal adanya pungutan duit terhadap guru-guru dan kepala sekolah itu merupakan inisiatif dari Lubis dan pihaknya tidak pernah perintahkan ataupun menerima uang pungutan untuk kegiatan seminar tersebut.
Namun, secara terpisah DB. Lubis tidak dapat di konfirmasi terkait persoalan pelaksanaan seminar yang di gagas dan di motorinya tersebut.
Menurut pengakuan sopirnya yang kebetulan ada di kantor Inspektorat Donggala, Plt Inspektur itu sedang tertidur pulas diruangan kerjanya.
“Maaf…bapak inspektur ada tidur didalam ruangan kerjanya, nanti kalo beliau bangun saya sampaikan kalo ada wartawan yang datang dan ingin ketemu,” ujar Salah seorang dekat, Kabag Hukum Pemkab Donggala. KABARTODAY.com
Foto/Anwar Hakim
Editoring: JeM