SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Satlantas Polres Pulang Pisau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau yang sedang berpatroli menindak tegas 2 (dua)
truck fuso bermuatan kayu sengon yang parkir sembarangan di kawasan dilarang parkir, Jum’at (24/12/2021).
Dua truck fuso tersebut didapati petugas sedang parkir di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Belah. Kepada petugas, kedua sopir, mengaku baru sekali ini mereka parkir disitu. Keduanya juga berdalih kalau tidak melihat adanya rambu dan spanduk larangan parkir yang terpasang.
Saat dihubungi media ini, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasat Lantas, AKP. Waryono mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya sejumlah truck yang sering parkir sembarangan.
Dikatakan Kasat Lantas, penindakan dengan memberikan sanksi tilang kepada kedua sopir tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksmal Rp 500.000,” katanya.
Dari informasi dan berita dibeberapa media, lanjut ia, memang selama ini banyak sopir truck yang sengaja memarkir kendaraannya di kawasan dilarang parkir, seperti di Taman Penyang Pangarangsang (Depan Komplek Perkantoran Pulang Pisau) dan di Bundaran Belah ini.
“Kami akan terus menggelar patroli rutin untuk menertibkan para sopir yang masih nekat sembarangan. Sebab, selain membahayakan pengguna jalan yang lain, juga membuat kerusakan dibahu jalan akibat tak mampu menahan beban truck yang parkir,” tutupnya. KABAR TODAY.ID









