Tolitoli, Kabartoday.com – Kurang dari 24 jam Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor.
Pelaku diketahui berinisial ANT (23) warga di Jalan Dai Malambang Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Veteran Kelurahan Baru Kecamatan Baolan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 04.00 WITA dan ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 WITA.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH saat di temui awak media menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor “Korban”, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli melakukan gerak cepat, melalui penyelidikan di TKP dan pada hari Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 13.00 WITA mendapat informasi bahwa tersangka berada disekitar rumahnya.
“Setelah mendapat informasi, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sutiman langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 WITA pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Polres Tolitoli” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka, yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
“Saat ditemukan, barang bukti sepeda motor hasil curiannya, sebagian Kap motor telah dibongkar oleh tersangka, dan disembunyikan di dalam kamar” beber Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerak Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menghimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkikan kendaraan di tempat yang aman.
“Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman,” pungkas Kasat Reskrim.
*** Humas Polres Tolitoli***
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Tolitoli
