Palu, Kabartiday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati -Sulteng) Agus Salim, SH. MH, berharap Pendampingan Hukum dari institusi Kejaksaan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan.
Hal itu disampaikan Agus Salim dihadapan Manegel PT. PLN dan sejumlah rekanana yang merupakan mitra dari PT. PLN (Persero) Sulteng, saat kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek ketenagalistrikan di Aula, Kaili lantai 6 kantor Kejaksaan Tinggi, Sulteng, Senin (19/6/2023).
Kajati, Agus Salim yang didampingi Asisten Perdata datun, Dr. Hartadhi Crhristianto,SH.MH, menyampaikan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, dalam bentuk pendampingan hukum.
Karna dukungan dari aparat penegak hukum Kata Kajati, diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan peraturan dan perundangg-undangan yang berlaku.
Agus Salim menambahkan, tujuan pendampingan hukum juga menjadi langkah antisipasi mengingat berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek.
Selain itu, lanjut Kajati termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan.
” Untuk itu pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” Pungkasnya
Sumber : (Penkum Kejati)