Erwin | KabarToday.com | Tolitoli – Kapolres Tolitoli, AKBP M. Iqbal Alqudusy, SH. SIK, menghadiri perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilaksanakan baru-baru ini, di aula kediaman Bupati Tolitoli.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut hadir Wakil Ketua I DPRD Tolitoli yaitu Mustarim, Wakapolres Kompol M. Nur Asjik, S.Sos, Kabag Ops Kompol H. Amir SH. MM, Dandim 1305 Buol Toli Toli yang diwakili Kapten Infantri (Inf) Bahar, mewakili Danlanal hadir Dandenpomal Kapten Laut (Pm) Prawanto, juga ada Wakil Ketua Pengadilan, Hi Sahbuddin Sh dan hadir pula Sekab Drs. Mukaddis Syamsuddin M. Si, Para Kepala OPD serta Camat Se-Kabupaten Tolitoli.
.
.
Kapolres Tolitoli dalam sambutannya menyatakan, “Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjalin kemitraan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum di setiap kasus-kasus penyalahgunaan anggaran / korupsi, perdata yang ada di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran negara.”
Diperlukan sinergitas antara Pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian dan kerja sama ini untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran negara sehingga organisasi perangkat daerah (OPD) dapat secara optimal menggunakan anggaran sesuai prosedur kerja yang ditetapkan, tegas perwira Polisi tersebut.
Sementara itu, Bupati Tolitoli mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Toli Toli agar dalam menggunakan wewenang harus tetap berpegang teguh pada prinsip aturan yang berlaku dan dijalankan penuh rasa tanggung jawab sebagai birokrat profesional yang menjaga integritasnya.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu, setiap pemerintah daerah harus dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan, baik berupa urusan wajib maupun urusan pilihan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik dan bersih.”
“Kita ketahui bersama bahwa mencegah dan memberantas perilaku koruptif bukan pekerjaan yang mudah, dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tulus, ikhlas dari semua penyelengara pemerintahan, perjanjian kerjasama antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawas internal pemerintah, betul-betul dilaksanakan dengan baik, bangun koordinasi agar tetap bersinergi, bekerjalah secara profesional dan proporsional, penuh dedikasi dan integritas, sehingga masyarakat dapat menerima haknya atas kewajiban yang telah ditunaikan,” pungkas Bupati Hi Moh Saleh Bantilan, SH MH yang akrab disapa Ale, yang merupakan salah satu pejabat pemimpin daerah di Indonesia dengan ciri khas berpenampilan nyentrik dan sangat merakyat.
EDITOR : Darwis Ali Damang