Pengakuan Sekwan Perkuat Desakan Pemeriksaan

KAK Sulteng Soroti Peran BPSDM dan Dasar Penunjukan LSM Saber Korupsi

PALU – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menilai pengakuan Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali Utara, Heltan Ransa, yang menyatakan bahwa pihaknya menunjuk LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) sebagai pelaksana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Tahun 2024, justru memperkuat urgensi pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan AK, mengatakan bahwa pernyataan tersebut membuka sejumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab secara terang, terutama terkait dasar penunjukan penyelenggara dan peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kegiatan tersebut.

“Pengakuan Sekwan ini penting karena untuk pertama kalinya secara terbuka diakui bahwa LSM Saber Korupsi memang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Persoalannya sekarang adalah, apa dasar hukumnya dan siapa yang memberikan legitimasi terhadap penunjukan tersebut,” kata Marwan.

Menurutnya, Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap kegiatan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mempertanyakan, apakah sebelum menunjuk LSM tersebut, Sekretariat DPRD telah melakukan telaah hukum terhadap Permendagri Nomor 6 Tahun 2024? Apakah ada kajian bahwa organisasi tersebut memang memenuhi syarat sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan pendalaman tugas DPRD? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Marwan menilai Sekretariat DPRD tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan hanya mengikuti praktik yang selama ini berjalan.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah yang mencapai miliaran rupiah dalam kegiatan tersebut menuntut adanya kehati-hatian dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

“Yang dipersoalkan bukan hanya biaya kontribusi kepada pelaksana kegiatan. Ada biaya perjalanan dinas seluruh anggota DPRD, transportasi udara, uang harian, penginapan, serta berbagai biaya tidak langsung lainnya yang seluruhnya bersumber dari APBD. Jika dasar pelaksanaannya bermasalah, maka seluruh rangkaian penggunaan anggaran juga patut diuji,” tegasnya.

Selain Sekretariat DPRD, KAK Sulawesi Tengah juga menyoroti peran BPSDM yang disebut-sebut telah memberikan persetujuan atau rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Marwan, apabila benar terdapat persetujuan dari BPSDM sehingga LSM Saber Korupsi dapat menjadi pelaksana kegiatan, maka hal tersebut justru harus diperiksa secara mendalam.

“Kami meminta Kejati memeriksa BPSDM. Apa bentuk persetujuannya? Apakah berupa rekomendasi resmi? Apa dasar hukumnya? Apakah BPSDM memiliki kewenangan untuk memberikan legitimasi kepada organisasi di luar pihak-pihak yang secara eksplisit disebut dalam Permendagri?” katanya.

Marwan menegaskan bahwa BPSDM memegang posisi yang sangat penting karena berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, lembaga tersebut diberikan kewenangan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan pemberian rekomendasi dalam pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas DPRD.

“Kalau benar ada persetujuan dari BPSDM, maka perlu diuji apakah persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru melampaui kewenangan yang diberikan regulasi. Jangan sampai rekomendasi dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan yang lebih tegas dalam Permendagri,” ujarnya.

Menurut Marwan, hasil pemeriksaan terhadap BPSDM sangat penting karena akan menentukan arah penafsiran regulasi ke depan.

“Kalau praktik ini dianggap benar, maka konsekuensinya besar. Besok akan muncul banyak LSM, yayasan, atau organisasi lain yang juga akan meminta perlakuan yang sama dan mengajukan diri sebagai pelaksana maupun penyelenggara Bimtek DPRD di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ruang tafsir yang luas dan membuka praktik penyelenggaraan Bimtek oleh pihak-pihak yang tidak secara tegas diatur dalam regulasi.

“Pertanyaannya sederhana, kalau semua organisasi bisa menjadi pelaksana atau penyelenggara karena memperoleh persetujuan tertentu, lalu apa fungsi pembatasan penyelenggara yang diatur dalam Permendagri? Untuk apa pemerintah secara tegas menyebut BPSDM, perguruan tinggi, partai politik, dan sekretariat DPRD provinsi jika pada praktiknya pihak lain juga dapat menjalankan fungsi yang sama?” tegas Marwan.

Karena itu, KAK Sulawesi Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk tidak hanya memeriksa aspek penggunaan anggaran, tetapi juga mendalami konstruksi hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami berharap Kejati segera memberikan kepastian hukum. Apa pun hasilnya nanti harus menjadi pedoman nasional. Jika memang dibolehkan, maka seluruh LSM di Indonesia harus mengetahui dasar hukumnya. Tetapi jika tidak dibolehkan, maka praktik seperti ini tidak boleh terus berulang,” tutupnya.

KAK Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut karena hasil pemeriksaannya tidak hanya berdampak pada Kabupaten Morowali Utara, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi tata kelola kegiatan peningkatan kapasitas DPRD di seluruh Indonesia.

Pos terkait

banner 468x60