Polemik Kasus Perceraian Berujung Sidang di PN Pulang Pisau

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Sidang kasus perceraian antara Merianto (Penggugat) dengan mantan isterinya yakni Melisa Purnama Sari (Tergugat) dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari Penggugat digelar di Ruang Sidang Utama PN Pulang Pisau Kelas II, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (03/07/2023).

Bacaan Lainnya

Sidang Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Pps., yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau
dipimpin oleh Hakim Ketua, Ishmatul Lu’lu, didampingi Dwi Fajriyah Suci Anggraini, dan Herjanriasto Bekti Nugroho dihadiri para saksi dari Penggugat serta Kuasa Hukum masing-masing.

Usai sidang, Merianto melalui kuasa hukumnya, Dr. Mambang I Tubil menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, ada dugaan bahwa Tergugat telah meremehkan hukum adat.

“Dalam sidang dan berdasarkan dari alat bukti, fakta serta keterangan saksi yang kita ajukan tadi, kita optimis menang dalam proses penyelesaian perkara ini,” jelasnya.

Masih menurut Mambang I Tubil, dirinya memperkirakan, perkara yang sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu itu, untuk proses persidangan akan berlangsung 3 kali lagi.

“Perkara ini sudah lama, tapi sekali lagi kita optimistis menang dalam sidang perkara ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Endas Triniwati, yang merupakan kuasa hukum Tergugat memberikan sanggahan, bahwa saksi yang diajukan Penggugat merupakan teman dari Penggugat.

“Dan disini saya melihat dalam konteks hutang piutang harus diselesaikan secara hukum positif. Dan saya bertanya apakah hukum adat bisa menyelesaikan ranah hutang piutang?,” tanya Endas.

Ditanya terkait kehadiran Tergugat, Endas menjelaskan, bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam sidang ini. Itu karena tergugat masih merasa trauma dan tidak nyaman untuk balik ke Pulang Pisau.

“Ya intinya untuk klien kami tidak akan mengambil langkah-langkah hukum. Kami menunggu dan menyerahkan perkara ini dengan majelis hakim, kalaupun nanti dianggap perbuatan melawan hukum, ya kami akan tempuh banding,” singkatnya.

Perlu diketahui, dari data umum yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang ini diajukan karena menilai Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihak Penggugat meminta Tergugat melaksanakan putusan adat dan menunaikan denda adat senilai Rp. 30 juta, denda cerai Rp.10 juta, utang piutang Rp. 295 juta. KABAR TODAY.ID

Pos terkait

banner 468x60