Polisi Beberkan Kasus Cucu Bunuh Nenek di Pandih Batu dan Narkoba

SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah gelar Press conference terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang nenek di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (12/09/2025) di Mako Polres setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP. Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sugiharso, Kasat Narkoba, AKP. Waryoto, Kapolsek Pandih Batu, Iptu. Sutarman, dan Plh Kasi Humas Polres Pulang Pisau, Iptu. Sabilil Fitri membeberkan kronologi, motif, hingga barang bukti.

Menurut Kapolres, pelaku berinisial SR, yang tak lain adalah cucu kandung korban, tega menghabisi nyawa neneknya sendiri pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Kejadian tragis itu berlangsung saat kakek korban pergi ke ladang. Saat itu, rumah hanya dihuni korban dan tersangka. SR kemudian mengikat tangan korban, menutup mata, lalu memukul menggunakan martil dan cangkul hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKBP Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, motif utama tersangka diduga dipicu dendam lama yang dipendam sejak kecil.

“SR mengaku semasa kecil kerap dipukul oleh neneknya. Selain itu, ada persoalan keluarga yang sudah berlangsung lama terkait ketidaksetujuan korban atas pernikahan orang tua tersangka,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, ada pula masalah pribadi terkait kalung milik korban. Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka pernah mengambil kalung milik korban yang kemudian hilang. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui tersangka sudah menyiapkan aksinya sejak 2 September 2025. Ia mulai menunjukkan niat, lalu mempersiapkan alat yang digunakan sehari kemudian, tepatnya pada 3 September 2025,” terang AKBP Iqbal.

Dalam insiden tersebut, sejumlah barang bukti juga telah diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu martil bergagang besi, satu cangkul, seutas tali nilon warna biru, daster warna krem bercak darah, kain merah, baju ungu motif bunga, celana panjang cokelat, hoodie hitam merek X9, serta celana panjang hitam yang juga terdapat bercak darah,” papar Kapolres.

Dalam tempo singkat, tersangka berhasil diamankan oleh aparat. SR ditangkap dalam waktu satu hari setelah kejadian oleh tim gabungan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, visum, serta pemberkasan perkara.

Saat ini, SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Apabila nanti ditemukan dua alat bukti tambahan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” kata AKBP Iqbal.

Ditanya terkait kondisi tersangka, Kapolres menjelaskan, diketahui tersangka hamil tujuh bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada November 2025. Selain itu, pihaknya juga masih berupaya mencari keberadaan suami siri dari tersangka.

“Sementara terkait kondisi kejiwaan, hasil pemeriksaan awal menyatakan tersangka dalam keadaan normal. Namun bila diperlukan, akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain kasus pembunuhan, Polres Pulang Pisau juga merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dikatakan Kapolres, Satresnarkoba berhasil mengamankan para pelaku di 4 wilayah berbeda dengan total barang bukti seberat 79 gram lebih.

“TKP nya ada di wilayah Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari luar Pulang Pisau. Untuk kasus narkoba ini kami terus berkomitmen memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” terangnya. Kabartoday.id

Pos terkait

banner 468x60