Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers Perkembangan 3 Kasus Tindak Pidana

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Polres Tolitoli mengelar Konferensi Pers Perkembangan Kasus Tindak Pidana yang ditangani polres Tolitoli, Jumat (20/10/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH., dihadapan Awak media mengatakan Kegiatan Press rilis hari ini untuk menyampaikan perkembangan kasus yang di tangani Polres Tolitoli selama Seminggu di bulan Ketiga Oktober 2023 yakni Tindak pidana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Narkotika, dan tindak pidana pencabulan anak di bawah Umur yang sempat viral di media sosial.

“Ketiga Kasus Tindak pidana tersebut karena adanya laporan dari masyarakat dan di terbitkan laporan polisi dan ditindak lanjuti oleh Satres Reskrim dan Satres Narkoba.

“Untuk tindak pidana pencabulan anak di bawah umur saat ini telah di tangani Polres Tolitoli, dan perlu diketahui bahwa kasus ini karena adanya laporan dari orang tua Korban, kasus ini tetap kita lanjutkan karena Korban masih di bawah Umur,” ungkap AKBP Bambang Herkamto.

Selanjutnya untuk kasus Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai sendiri kata Orang nomor satu dipolres Tolitoli membeberkan adanya perkembangan saat dilakukan penyelidikan hingga naik penyidikan dari tersangka Pertama berinisial (H) yang merupakan Kordinator Daerah (Korda) BPNT, yang telah P.21 dan saat ini sedang menjalani persidangan.

Bacaan Lainnya

 

“Hari ini tersangka Berinisial (S) sendiri kasusnya sudah masuk tahap 2. Sebenarnya ada 3 orang, akan tetapi satu tersangka lagi, saat masih tahap penyidikan yang bersangkutan “Meninggal dunia” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Tindak pidana Narkotika ia Menyampaikan bahwa anggota opsnal Satres narkoba Polres Tolitoli telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli berinisial (J.R) bedasarkan LI Nomor : R/24/X/2023/Satresnarkoba, tanggal 16 Oktober 2023.

“Penangkapan terhadap terduga J.R (44) yang merupakan seorang pengedar Narkotika di Desa Salumpaga turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Sekdes), saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap (JR) tidak ditemukan narkotika maupun barang lain yang ada hubungannya dengan narkotika,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu saja, Kapolres Tolitoli menjelaskan kemudian Tim Satres Narkoba kembali memeriksa tas selempang kecil warna hitam merk Tough Warrior yang dipakai terduga, saat lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan tissue warna putih.

Selanjutnya, tidak mau kehilangan barang bukti yang di cari, Tim melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya, dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Magnum di dinding kamar mandi yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang terdiri dari 1 (satu) bungkus berisi 5 (lima) paket shabu dan 1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) paket shabu.

Kemudian kata AKBP Bambang Herkamto, juga ditemukan 1 bungkus lagi yang berisi 3 (tiga) paket shabu didalam mesin cuci pakaian dan brang bukti lainya yang berhubungan dengan Tindak pidana Narkotika.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 2,32 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip merah, 3 (tiga) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah pembungkus rokok magnum, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Tough Warrior, 1 (satu) pak plastik kosong klip, 110 (seratus sepuluh) buah pipet, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Harnic, 1 (satu) buah pembungkus hand phone merk Oppo A16, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),” Tambahanya.

“Saat ini Pelaku (J.R) beserta barang bukti telah diamankan di polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60