TOLITOLI , KabarToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melakukan jumpa pers dikantor kejaksaan negeri tolitoli, guna untuk merilis penetapakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pasar salumbia berinisial R menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Salumbia senilai Rp 9.445.675.000 Millyar di Dinas Perdagangan kabupaten Tolitoli T.A 2016. (10/12)
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, Dalam penetapan tersangka PPK berinisial R telah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jumat pekankemarin, dimana tersangka sudah dilakukan gelar perkara bersama anggota Tim Kejaksaan, bahwa terdapat besar dugaan adanya keterlibatan PPK yang berinisial R pada proyek Pasar Salumbia yang bersumber dari dana APBN T.A 2016.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, PPK kemudian ditetapkan jadi tersangka,” ucap Rustam Efendi.
Lanjut Rustam, Meskipun belum ada hasil tetap dalam perhitungan kerugian dari BPKP Sulteng, ucap Rustam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan proyek pembangunan Pasar Salumbia yang dilaksanakan oleh PT. Dwipa Perksa itu, telah terindikasi adanya kerugian negara mencapai Ro 500 juta lebih.
”Dari hasil peyidikan oleh tim kejaksaan negeri tolitoli terdapat indikasi kerugian negara capai Rp 500 juta, dan Kami tetap masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sulteng minggu dedepan” Paparnya
Ditambahkanya lagi, Rustam menyatakan, bahwa dengan ditetapkannya PPK sebagai tersangka sebagai pintu masuk, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tiga tersangka lain. Bahkan pihaknya optimis dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru.
“Yang jelas dalam waktu dekat kami akan mentapkan tersangka lain, apakah dari pihak Swasta atau dari pihak Dinas Perdagangan,” imbuhnya
Rustam menjelaskan pekerjaan fisik pembangunan Pasar Salumbia merupakan kegiatan pada Dinas Perdagangan Tolitoli dengan nilai kontrak Rp 9.445.675.000. Millyar. Dalam pelaksanaan pembangunan fisik pasar salumbia terdapat dugaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
Atas perbuatannya tersangka R, telah melakukan penyalahgunaan kewenagan dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Erwin