SUYANTO | PULANG PISAU | KALTENG – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Sanggang, menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian wajah. Polisi kini telah mengamankan empat terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (14/09/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Salon LIVIA, Jalan Poros antara Desa Tahai Jaya menuju Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rilis resminya, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Iqbal Sengaji menuturkan, korban sebelumnya datang untuk melakukan perawatan rambut. Setelah selesai, korban sempat mandi di kamar mandi salon. Saat itu, air mandi korban tidak sengaja membasahi area dapur. Meski sudah meminta maaf dan membersihkannya kembali, korban justru diserang sekelompok orang.
“Korban dipukul, dilempar keluar rumah, lalu kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung, dan mulut,” terang Kapolres.
Usai kejadian, lanjut ia, korban sempat ditolong seorang warga dan dibawa ke Puskesmas. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maliku oleh adik korban pada keesokan harinya, tepatnya di hari Senin pagi (15/09/2025). Berdasarkan penyelidikan cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, polisi mengamankan empat terduga pelaku dengan peran berbeda-beda.
“Mereka adalah S (45), pemilik salon, diduga sempat mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban. Selanjutnya MRR (24), memukul korban berkali-kali, kemudian D (43), melempar korban keluar rumah dan RH (21), memukul korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Kapolres, dua saksi juga telah dimintai keterangan. Salah satunya bahkan ikut terluka ketika mencoba melerai keributan. Polisipun turut menyita satu bilah mandau lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
“Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban luka. Ancaman hukuman pasal ini adalah pidana penjara,” jelasnya. Kabartoday.id