Proyek Tambatan Perahu Dinas Perhubungan Tolitoli Diduga Gunakan Kayu Ilegal

ERWIN, TOLITOLI – Proyek pembangunan Tambatan Perahu di desa Kabetan, Dusun Bumbung, Kabupaten Tolitoli (Sulteng), bantuan dari Dinas perhubungan (Dishub) dinilai janggal. Pasalnya, puluhan kubik kayu jenis Pasokan untuk pembuatan Tambatan Perahu didesa Kabetan kecamatan Ogodeide tersebut diduga menggunakan kayu ilegal.

Bacaan Lainnya

proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 1.056.460.347.79 itu di kerjakan mulai tahun 2019 ini oleh PT Mulai Raya, Dalam praktiknya, pembangunan Tambatan perahu menggunakan material berupa kayu yang di duga ilegal, yang berjumlah hingga puluhan kubik.

Salah Satu masyarakat yang tidak mau dikorankan namanya saat di konfirmasi wartawan KABARTODAY.com menjelaskan terkait Pemasokan kayu sebagai material pembangunan diduga tidak memiliki izin pengambilan kayu.

“Masalah kayu pasokan yang digunakan untuk Tiang Dermaga, pihak perusahaan diduga mengambil dari luar kota dan dipesan langsung kepada seorang Relasi kayu yang diduga berada di daerah Tolitoli Utara,” Kamis (17/10).

Kejanggalan, itu terlihat pada kayu jenis Pasokan yang didatangkan pihak perusahaan CV. Mulia Raya, dimana kayu Pasokan tersebut saat tiba dilokasi Tambatan perahu terlihat jelas bahwa bekas irisan kayu hanya mengukan Senso dan bukan irisan dari Industri (Somel),

“Kalau cuma sedikit kayu yang di gunakan mungkin tidak masalah, tapi ini puluhan kubik, Kalau kejanggalan tersebut terlihat jelas kayu yang di beli oleh Kontraktor bukan kayu Legal, dan yang saya tahu kayu legal rata-rata ada yang dari somel atau penjualan kayu diKabupaten Tolitoli,” jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua LSM Gerakkan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulteng Hendri Lamo SE, menuturkan Semua kegiatan Proyek milik pemerintah yang di pihak ketiga kan, harus mengunakan material yang sah dan berizin, apa lagi Untuk pembangunan tambatan perahu yang ada di desa kabetan, jelas banyak dalam pembangunan nya banyak mengunakan material jenis Kayu yang berkelas.

“Semua material kayu yang di gunakan dalam pengerjaan proyek Tambatan perahu harus mengunakan kayu yang legal, dan jika memang benar pihak CV. Mulia Raya Mengunakan Kayu Ilegal dalam kegiatan proyeknya, Itu sudah jelas melanggar dan telah merugikan Negara.” Ucapnya

Lanjut hendri Lamo, Kontraktor yang mengunakan kayu Ilegal (Tak Berizin) dalam proyek pemerintah, harus segera di laporkan kepada pihak penegak hukum agar dapat segera di proses seauiai dengan UU yang berlaku.

“Saya Ketua LSM Giak, meminta kepada pihak penegak Hukum Khusus nya aparat Kepolisian Resort Tolitoli agar segera menindak tegas kepada pihak Kontraktor yang telah mengerjakan proyek pemerintah yang di duga telah mengunakan kayu Ilegal jenis pasokan tersebut.” Tuturnya

Ditambahkanya lagi, Kayu jenis Pasokan (Kayu Batu) yang di gunakan untuk kegiatan tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Tolitoli ini, sangat langkah untuk bisa didapatkan, dan kayu jenis ini hanya ada di beberapa desa di kabupaten Tolitoli saja, dan kayu jenis pasokan tersebut kebanyakkan masuk dalam Kawasan Hutan.

“Kayu jenis Pasokan ini hanya ada di kecamatan Tolitoli utara, Dondo dan Ogodeide saja dan terdapat di desa pinjan Diule, dan Binontoan, lemba Harapan, Dusun Dontong, dan diduga lebih banyak masuk dalam kawasan hutan Lindung.” Pungkasnya

Untuk diketahui, pembangunan Tambatan perahu ini merupakan yang terbesar pada tahun 2019 yang ada di Dinas Perhubungan Tolitoli. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60