Tolitoli, Kabartoday.com – Raja Tolitoli, Moh. Saleh Bantilan. SH.MH, di hadapan sejumlah wartawan, minggu 2 Mei 2021 menggelar jumpa pers terkait pemberitaan di salah satu media On-Line yang menyebut, lokasi yang di bangun untuk pembagunan rumah adat Tolitoli merupakan lahan rampasan yang tidak memiliki legalitas kepemilikan merupakan pemberitaan yang keliru dan prematur.
Menurut mantan Bupati Tolitoli dua periode itu, bahwa lokasi yang berbatasan dengan rumah raja Tolitoli (Bale Masigi) dianggap tidak bermasalah karena ada surat tanda penyerahan atau ganti rugi 10 pohon kelapa yang di tandatangani kedua belah pihak serta di kuatkan dengan saksi.
Raja Tolitoli dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan, sejak 26 September 1996 orang tua Udin Lamatta dan sudaranya mendatangi rumahnya untuk menawarkan lokasi yang berdekatan dengan rumah bekas raja Tolitoli atau Bale Masigi, setelah terjadi kesepakat jual beli, di buatlah surat tanda penyerahan ganti rugi 10 pohon kelapa antara pihak pertama Rugayah Mener Lamatta dengan pihak kedua Moh. Saleh Bantilan dalam isi surat penyerahan itu di sebutkan bahwa pihak pertama menyerahkan 10 pohon kelapa yang terletak di kelurahan Nalu atau dekat kintal rumah bekas raja Tolitoli ( Bale Masigi) yang kelapanya masih tertinggal tiga pohon dengan ini menyerahakan sepenuhnya kelapa dan tanahnya sesuai jumlah di sebut di atas kepada pihak kedua dengan harga 250 ribu, maka dengan surat tanda penyerahan ini, maka surat asli surat penjualan yang di tandatangani oleh sudara Siai Karim dinyatakan tidak berlaku lagi ( batal).
“Nah itu bunyi surat penyerahan ganti rugi 10 pohon kelapa yang di tandatangani kedua belah pihak dan di kuatkan dengan saksi yang merupakan saudara Udin Lamatta, yakni Fatmah Lamatta, jadi saya anggap surat ini sudah final,” kata Raja Tolitoli di kediamannya.
Mantan Bupati dua periode itu menyarankan jika Udin Lamatta menganggap lokasi yang berdekatan dengan Bale Masigi itu bermasalah silahkan di gugat ke pengadilan, dan jangan hanya membuat opini melalui pemberitaan.
“Kalau dia (Udin Lamatta) keberatan silahkan gugat ke pengadilan, jangan selalu buat opini lewat pemberitaan,” pintanya.
Raja Tolitoli sangat menyayangkan sikap Polres Tolitoli yang selama ini belum menindaklanjuti laporan yang di masukan sejak 7 bulan lalu terkait
penghinaan melalui pemberitaan, bahkan laporan ini sudah yang kedua kali sejak laporan pertamanya pada 2018 lalu alasan kepolisian terlapor yakni Udin Lamatta tidak berada di Tolitoli, dan belum lama ini kita kembali laporkan namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jangan sampai masyarakat Tolitoli yang tidak menerima dengan isi pemberitaan yang di anggap hanya sebuah opini ini keberatan dan membuat hal hal yang tidak di inginkan, karena dengan adanya pemberitaan yang berbau opini masyarakat suku Tolitoli merasa terganggu.
“Saya sudah di datangi suku Tolitoli, bahkan masyarakat adat mempertanyakan pemberitaan di salah satu media on line, dan mereka keberatan bahkan berencana akan demo, namun saya sampaikan jangan dulu, karena yang di lawan ini hanya satu orang,” katantnya.
Olehnya Raja Tolitoli berharap kepada Kapolres Tolitoli, untuk segera memproses laporan yang sudah 7 bulan di laporkan untuk di selesaikan, karena jangan sampai tidak ada kejelasan laporan masyarakat khususnya suku Tolitoli membuat hal hal yang tidak di inginkan.
“Mereka berencana akan mendatangi Polres, cuma saya larang, karena Tolitoli sampai saat ini termasuk daerah teraman di Sulteng,” ujarnya.
Raja Tolitoli Geram, Di Tuding Penyerobotan Lokasi Rumah Adat

Terkait pemberitaan di salah satu media On-Line, Raja Tolitoli berencana akan melakukan somasi, karena dianggap pemberitaan ini sudah mengganggu khususnya suku Tolitoli.
“Dalam waktu dekat saya akan somasi,” bebernya ***RM***