Sulteng, Kabartoday.id – Mantan Bupati Morowali dua periode yang juga anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Drs. H. Anwar Hafid, M.Si baru-baru ini melakukan pertemuan dengan warga di Desa Sakita, Bungku Tengah, Sulawesi Tengah.
Pertemuan anggota Komisi II DPR RI di tanah kelahirannya disambut baik oleh warga setempat, apa untuk menyerap aspirasi masyarakat pada masa reses. pada kesempatan tersebut sambutan hangat yang disampaikan Sekcam Bungku Tengah Arman yang sangat mengharapkan hadirnya mantan Bupati dua Periode ini dapat menindaklanjuti usulan-usulan masyarakat yang ada di desa sakita, khususnya usulan yang di bidangi Komisi II DPR RI.
“Reses dari anggota DPR-RI yang juga mantan Bupati Morowali dua Periode, serta salah satu putra terbaik Morowali ini, bertujuan untuk menjaring aspirasi, jadi masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan usulan-usulan, serta keluhannya dan keinginannya pada bapak Anwar Hafid,” Ucap Arman.
Pada kesempatan yang sama, Anwar Hafid juga menyampaikan rasa rindu dan rasa senangnya bisa berjumpa dan bernostalgia kembali dengan warga Sakita. dan terima kasih kepada Mantan Wakil Bupati Morowali SU Marunduh yang sudah mau mendampingi saat reses.
“Saya rindu betul dengan desa Sakita ini,” ujar Anwar Hafid dihadapan warga.
Anwar Hafid juga menjelaskan, sebagai Anggota DPR-RI yang bernaung di Komisi II, Dimana setiap keputusannya diambil bersifat menyeluruh untuk daerah, salah satunya menyangkut undang-undang kebijakan Negara. Itulah tugas dan fungsi serta kebijakan kebijakannya.
Di Komisi II sendiri, Anwar menjelaskan, salah satu tugasnya adalah menyetujui proses penerbitan sertifikat tanah. Karena itu ia ingin mendengarkan aspirasi masyarakat Sakita, jika ada permasalahan masalah sertifikat tanah, dirinya siap menampung dan akan memperjuangkan saat rapat di Komisi II DPR RI nanti.
“Selain urusan penerbitan Sertifikat tanah, penerimaan pegawai juga menjadi tugas saya dalam memberikan data alokasi penerimaan pegawai, baik sebagai guru, termasuk seleksi penerimaan tenaga administrasi maupun tenaga teknis lainnya,” ujarnya
Ia menjelaskan, jika dulu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih ditentukan oleh bupati. Tapi untuk sekarang seleksi terpusat sistem CAT. Jadi untuk Saat ini, biar siapapun tidak ada yang bisa jadi perantara dalam pengurusan PNS “Calo PNS.”
“Masyarakat jangan lagi ada percaya kepada orang yang yang ingin menawarkan diri sebagai jasa untuk dapat meluluskan sebagai calon PNS, “anaknya Presiden Jokowi saja tidak lulus PNS,” Kata AH.
Dirinya menyampaikan, Tugasnya di Komisi II juga mengawasi pemerintahan daerah, baik gubernur maupun bupati, bahkan pemerintahan pusat presiden. Karena itu, apabila ada penyelenggara pemerintah di daerah yang tidak sesuai ketentuan, dirinya selalu berbicara keras, karena ini sudah memang menjadi tugasnya, “bukan karena gila urusan.”
Dalam kesempatan itu, saat menjawab pertanyaan salah satu warga Sakita, Anwar Hafid juga menjelaskan soal kepegawaian yang sudah lama mengabdi tetapi belum status sebagai PNS. AH menyampaikan jika kedepannya tidak ada lagi status ASN tapi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya sampaikan kebijakan pemerintah ke depan, tapi mungkin nunggu kita pensiun semua yang pertama pegawai kontrak, jadi misalnya APBD tahun ini sekian, pekerjaan ini-ini maka direkrutlah pegawai yang akan melaksanakan APBD itu selama 1 tahun setelah itu putus kontrak,” katanya.
Lanjut lagi, hal yang sama pada tahun berikutnya, yang kedua akan dipilih orang-orang yang luar biasa otaknya karena ada digitalisasi ASN ke depannya. Perlu di sampaikan pula, soal kinerja ASN ke depan tidak melulu harus berkantor. Sebab dengan perkembangan teknologi mempermudah akses kinerja ASN.
“Marilah kita berdoa bersama sama, untuk setahun ke depan undang-undang yang baru ini dan yang sementara direvisi ini ada pasal yang mengangkat mereka tenaga honorer. Tapi mungkin pengangkatan mereka ini yang pertama dan yang terakhir, dihabiskan setelah itu tidak lagi istilah tenaga kontrak,” Pungkasnya
Reses AH: Jangan Percaya Sama Calo PNS, ‘Bisa Luluskan Calon PNS’
