Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial MA (39), warga Jalan Hi. Waani, Kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada diJalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Tolitoli, pada Rabu (21/5) siang.
Penangkapan kata Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph Mamu Pati, S.H., M.H berawal dari laporan seorang informan yang menyebutkan bahwa MA kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Kecamatan Baolan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan tertutup untuk melacak keberadaan terduga,” Ungkap Iptu Herman Yoseph Mamu Pati, S.H., M.H
Lanjut Orang nomor satu di satuan Reserse narkoba itu menjelaskan
Sekitar pukul 11.00 WITA, Tim opsnal berhasil mengidentifikasi lokasi target yang berada di sebuah rumah kontrakan, selanjutnya Tim bergerak cepat dan terukur menuju lokasi dan mengamankan MA serta menghadirkan dua saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas didalam saku celana sebelah kanan, MA ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi sembilan paket kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu, Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di lokasi dan satu buah plastik klip ukuran sedang,” Bebernya.
Saat dilakukan interogasi, Kata Iptu Herman Yoseph, (MA) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. saat ini (MA) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tolitoli.
“MA disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya. ***