Tambak Udang di Desa Lingadan Diduga Tidak Berizin

Erwin | Tolitoli – Tambak udang seluas 80 Hektar yang berada di Kabupaten Tolitoli, Kecamatan Dakopamean, Desa Lingadan, Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini sedang berlangsung membuka pembukaan lahan, tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. (22/3)

Bacaan Lainnya

Iwan Rahman selaku kepala cabang tambak udang ditolitoli ya g dipercayakan saat melalui melalui telfon mengatakan izin tambak udang yang ada didesa lingadan saat ini sedang dalam pengurusan.

“Terkait pekerjaan yang sementara berlangsung ya sudah seperti itu pak, karna saat ini kami masih dalam pengerjaan pembukaan lahan.”

Wartawan KabarToday.com saat mengkonfirmasi, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tolitoli, Arifin diruang kerjanya mengatakan bahwa sampai hari ini, tambak udang yang berada Didesa Lingadan Kecamatan Dakopamean diduga belum memiliki izin dampak lingkungan dari dinas LH.

“Belum ada Laporan yang masuk kedinas LH,” jawabnya singkat.

Arifin enggan memastikan terkait izin tambak udang yang ada di desa Lingadan, karna beliau baru dua bulan di dinas Lingkungan Hidup, ” sampai hari ini tambak udang yang berada didesa Lingadan belum ada rekonendasi yang masuk kesaya.”

Menurutnya, tambak udang yang diduga tidak berizin itu merupakan tambak udang yang baru ada laporan dari wartawan, dan mungkin sudah beberapa minggu beroperasi.

“Kalau yang didesa lingadan sampau saat ini belum ada permintaan peninjauan lokasi dari pemilik perusahaann, dan kalau ada tambak udang yang sudah beroprasi dan belum memiliki izin, bisa dipastikan itu sudah salah.” imbuhnya.

Mestinya kata Arifin, meskipun dikelola perorangan harus mengangtongi izin. Itu sebagai kontrol terhadap pengelola tambak agar tidak melanggar tata ruang serta merusak lingkungan.

Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin, lokasi tambak harus berdiri di area yang diperbolehkan.

Demikian pula dari sisi lingkungan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik.

Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan adanya terumbu karang yang ada ditepi pantai, dan bisa menganggu Biota laut, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar.

“Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pihak pelaku usaha dibidang tambak segera mengurus izin. (Bersambung) KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60