ERWIN, TOLITOLI – Hembusan angin begitu kencang dirasakan oleh masyarakat Tolitoli, terkait akan kepindahannya orang nomor satu ditubuh Kejaksaan Negeri Tolitoli ini, kian santer dibicarakan dimuka umum. Jika hal ini benar adanya, maka ini lah tanda mata yang diberikan kepada Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono SH. Sebelum menyerahkan Tampuk kepempinannya kepada pejabat yang yang baru nantinya. Dan sebelum meninggalkan Kabupaten Tolitoli dan bertugas ditempat yang baru, Selasa 08 Oktober 2019 Kemarin, Kejari Tolitoli berikan “Tanda mata” untuk Masyarakat kabupaten Tolitoli, setelah menetapkan JS selaku kadistrans Tolitoli sebagai tersangka dugaan pemotongan SPPD tahun 2016/2018.
Penetapan (JS) sebagai tersangka diungkapkan Kejari Tolitoli melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASIPIDSUS) Tolitoli Rustam Efendi SH dalam jumpa pers di ruang Aula Kejari Tolitoli mengatakan penetapkan Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli berinisial (JS) sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, dimana, sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli telah diperiksa dan dimintai keterangan secara marathon oleh penyidik pidsus, dan ini merupakan worning buat pemerintah Tolitoli dalam kasus kasus serupa.
“Penetapan tersangka JS, sudah dilakukan gelar ekspose Perkara senin kemarin bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tolitoli, dan setelah pihak penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara. Sebagai Worning buat pemerintah agar tidak melakukan hal hal seperti ini lagi.” Ucap Rustam
Lanjut Rustam, untuk saat ini, penetapan tersangka dugaan Pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pihak kejari hanya menetapkan satu tersangka saja yakni kadis Transmigrasi berinisial (JS).
“Tersangka Berinisial (JS) kami tetapka sebagai tersangka karna yang bersangkutan telah mengambil kebijakan dan keputusan sepihak, terkait pemotongan SPPD di dinas yang dipimpinnya.” Tuturnya
Masih menurut Rustam, kasus Pemotongan SPPD tersebut bermula adanya laporan masuk kepihak kejaksaan, terkait adanya dugaan pemotongan dana SPPD dan langsung ditindaklanjuti seksi intelejen kemudian dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus.
“Modus yang digunakan tersangka JS yakni, setiap ASN yang melakukan kunjungan keluar daerah menggunakan APBD tahun 2016 hingga 2018 melalui anggaran yang melekat pada Distrans Kabupaten Tolitoli dipotong 7%, dimana dana pemotongan tersebut dititipkan melalui bendahara dan selanjutnya dana diserahkan ke Kadis untuk kepentingan oprasional Kantor, Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dana Pemotongan SPPD selama tiga (2) tahun yang terkumpul mencapai Rp 217 juta.” Imbuhnya
Ditambahkannya lagi, Kadis Transmigrasi (JS) setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kejari belum langsung mehan yang bersangkutan.
“Alansan penyidik belum menahan tersangka karna inisial (JS) selalu kooperatif setiap dimintai keterangan,”Pungkasnya.
Tersangka JS diacam pidana dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Dari pemantauan awak media di Kejari Tolitoli usai ditetapkan JS sebagai tersangka, kehadiran Sekretaris Kabupaten Tolitoli (Sekda) Mukaddis Syamsudin dikejaksaan Negeri Tolitoli Untuk memberikan Support kepada JS, dan meminta kepada Kejari Tolitoli untuk sementara tidak menahan tersangka (JS), dan sebagai penjamin Dalam hal ini Sekda, bersama keluarga.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Tolitoli, Mukadis Syamsudin, ketika dicegat awak media mengungkapkan, pasca penetapan tersangka JS selaku Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, pihaknya delaku ketua Baperjakab belum memberikan pendampingan hukum buat Js, dan menyerahkan sepenuh kasus ini kepada Js Selaku tersangka untuk memilih sendiri penasehat hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan (JS) untuk memilih siapa yang jadi pengacaranya,” pungkas Sekda. KABARTODAY.com