ERWIN | TOLITOLI – Acara kegiatan Sosialisasi advokasi rencana aksi daerah dalam rangka percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Tolitoli diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, di meeting room Hotel Mitra Utama(11/4)
Dalam acara sosialisasi Advokasi rencana aksi daerah ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tolitoli yang diwakili Assisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan Dr. Adjimain Laterey, M.Si
Bupati Tolitoli dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dr. Adjimain Laterey, M.Si mengatakan, penyakit tuberkulosis merupakan kedaruratan global bagi kemanusiaan, Walaupun banyak strategi pengobatan telah terbukti sangat efektif untuk pengendalian tuberkulosis.
“Tetapi beban penyakit Tuberkulosis ini di masyarakat masih sangat tinggi.” unkapnya
Lanjut Dr. Adjimain Laterey, M.Si, masyarakat dan pasien perlu diberdayakan melalui pemberian informasi yang memadai tentang tuberculosis.
“Dimana untuk Kabupaten Tolitoli penemuan kasus TB sekitar 600 per tahun.” ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dinas Kesehatan Tolitoli berkat dukungan Pemerintah terus melakukan langkah strategis dalam rangka penemuan, pengobatan dan penyisiran kasus terduga TBC, yang disebut dengan kegiatan aksi daerah percepatan eliminasi TBC dengan melibatkan semua unsur terkait.
Dalam kesempatan terpisah Kadis kesehatan Drs. Bakri Idrus Apt, mengatakan bahwa tahun 2019 ini Kabupaten Tolitoli melalui Dinas Kesehatan mendapatkan 2 sertifikat eliminasi yaitu sertifikat eliminasi malaria dan eliminasi frambusia yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan.
“Maka dari itu, kedua sertifikat eliminasi yang didapatkan dinas kesehatan tolitoli sebagai bentuk keberhasilan dinas dalam menjalankan program dan tangung jawab sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat kepada daerah Khusunya dinas kesehatan.” pungkas Bakri
Lanjut bakri, dengan dua sertifikat yang telah kita raih, bukan berarti kita berhenti sampai disini, akan tetapi kita akan selalu berkerja dan kerja lebih baik lagi dari sebelumnya. KABARTODAY.com