Laporan | Erwin | Tolitoli – Proyek irigasi Dari Kementrian Pekerjaan Umun dan Sumber Daya Air yang di kelolah Satuan kerja Pelaksana jaringan Pemanfataan Air yang terletak di Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, dengan nomor Kontrak 03/SP/PPK-IRWAI/SATKER-PJPA-WS.PL.PP.KK/2017 yang dikerjakan oleh PT BRANTAS ABIPRAYA dengan nilai anggaran 212.300.000.000. yang bersumber dari APBN dengan Tahun Anggaran 2017-2020 terancam batal dikerjakan dimana Proges pekerjaan irigasi yang dikerjakan oleh PT BRANTAS masih NOL (0 %)
Pasal pekerjaan irigasi D.I salugan yang dikerjakan oleh PT BRANTAS ABIPRAYA sampai saat ini belum melakukan aktivitas dilokasi irigasi, dikarnakan terjadi kendala ganti rugi lahan yang belum Final dilakukan oleh pemda tolitoli, sampai pihak perusahaan belum bisa melakukan pekerjaan dilokasi untuk pembangunan bendungan.
Ketika kembali mengkonfirmasi Kepala Desa Salugan (14/7) dikediamannya, Kades mengatakan irigasi yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya masih terkendalapembebasan dan ganti rugi lahan, yang belum dibayarkan kepada masyarakat yang tanahnya terkena pekerjaan lokasi irigasi.
“Padahal kesepakatan yang dilakukan seharusnya sudah selesai dalam proses ganti rugi sejak awal tahun 2018 akan tetapi sampai saat ini prosesnya masih belum satu pun warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan yang telah dijanji kan oleh pemda melalui rapat, pertemuan, dan kesepakatan di kantor kecamatan,” tutur Kades Salugan.
Sedangkan, ditempat terpisah, media ini juga mengkonfirmasi kepada pihak JS perusahaan PT Brantas Abipraya, Faruk N di Kantornya, membenarkan bahwa pekerjaan irigasi sampai saat ini belum bisa kami kerja, karna kami masih terkendala pembebasan lahan, akibat ganti rugi, akibatnya kami pihak perusahaan belum dapat melakukan aktivitas dilokasi perkerjaan.
“Akan tetapi selama beberapa bulan terakhir kami dari pihak perusahaan hanya melakukakan pekerjaan di kantor saja, ” kami hanya melakukan pekerjaan (mencetak Beton precast) Persiapan untuk kedepannya jika ganti rugi lahan sudah selesai dilakukan, dan jika anggaran ini batal jelas yang paling rugi adalah Kabupaten Tolitoli,” tegas faruk
Sementara, ditempat terpisah media mencoba mengkonfirmasi kepada orang nomor satu di Kecamatan Lampasio Sudirman melalui via Telefon, akan tetapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban terkait ganti rugi lahan yang belum selesai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, sehinga pekerjaan irigasi DI Salugan belum bisa dilaksanakan. ***