Buol, Kabartoday.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menyatakan pihaknya sulit memenuhi keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol terkait kebutuhan anggaran Pilkada Buol yang sebelumnya telah terpangkas dari usulan sebesar Rp 31 miliar menjadi Rp 26 miliar.
Hingga saat ini pihak KPU Buol menginginkan agar anggaran tersebut bisa dinaikkan menjadi Rp 28 miliar untuk memenuhi seluruh kebutuhan tahapan Pilkada.
” Sepertinya tidak bisa itu kita sanggupi, mengingat kemampuan keuangan daerah kita,” kata Syarif kepada KabarToday, Kamis (16/11/2023).
Dirinya menyatakan, sebelum menetapkan besaran yang disanggupi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, pihaknya telah melalui serangkaian pembahasan guna merasionalisasi usulan anggaran KPU Buol.
Syarif juga menyatakan pihaknya membandingkan besaran anggaran Pilkada Kabupaten Tolitoli dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih banyak dari Kabupaten Buol.
” Kami mengambil perbandingan dengan kabupaten Tolitoli yang TPSnya dua kali lipat dari jumlah TPS kita, itu anggarannya 30 (miliar) itupun belum clear barangkali. Kami membandingkan juga dengan Pilkada Buol 2017 ,” terang Syarif.
Terkait kemampuan keuangan daerah yang hanya mampu membiayai tujuh bulan masa kerja penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK), Syarif menyatakan, pihaknya tetap berpedoman pada surat KPU yang menyatakan masa kerja PPK paling lama 9 (sembilan) bulan.
” Persoalan tujuh bulan masa kerja PPK perhitungan kita juga berdasarkan surat KPU 543, bahwa terkait honor ada opsi diberikan disitu paling lama sembilan bulan,” terang Syarif.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (PLh) Ketua KPU Buol, Eko Budiman, menyatakan pihaknya menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buol Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Buol hanya menyanggupi Rp 26 miliar dari usulan kebutuhan anggaran KPU Buol sebesar Rp 31 miliar.
Menurutnya, penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab salah satu item yang terpangkas dari usulan anggaran KPU Buol adalah masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemkab Buol hanya mampu menyediakan Honorarium PPK dan PPS selama tujuh bulan dari sembilan bulan yang diusulkan KPU Buol.
” Yang paling riskannya lagi itu karena uang kehormatan (honor) teman-teman PPK dan PPS mereka potong dari sembilan bulan tinggal tujuh bulan, sementara di PKPU sudah diatur masa kerja PPK dan PPS,” terangnya.
Eko menyatakan, pihaknya tetap akan menolak jika anggaran Pilkada yang disanggupi oleh Pemkab Buol jauh dibawah usulan kebutuhan anggaran KPU Buol.
” Kami tetap menolak kalau ditetapkan di 26 (Rp 26 miliar), kalau kesepakatan kita kemarin dan untuk hasil pertemuan kemarin juga Ketua minta ada kenaikan di 28 miliar, hanya saja ini tidak diiyakan oleh Pemda, alasan Pemda karena waktu Pemilu ini beririsan dengan Pilkada,” tegasnya. ALL