Tumpang Tindih Sertifikat, Linda : Kami Menduga Ada Mafia Tanah dikantor ATR/BPN Tolitoli

Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Merasa dirugikan akibat tindakan dari oknum di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tolitoli yang menerbitkan sertifikat diatas sertifikat, salah satu ahli waris Linda warga kelurahan Tuwelei, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dari almarhum orang tuanya Yous Mamuya akhirnya angkat bicara.

Dihadapan awak media, Linda menyampaikan adanya keterlibatan oknum dari pegawai ATR/BPN menjadi yang di duga menjadi mafia tanah dalam penerbitan sertifikat baru di atas tanah miliknya almarhum orang tuanya.

“Sertifikat orang tua kami terbit sejak sejak tahun 1982, tapi kami heran kok ada sertifikat yang terbit lagi, dan akan memperkarakan kasus ini lebih lanjut.” ucapkan Linda, didampingi kakak iparnya Jenny Anita Rarumangkay, Senin (21/10/2024).

Lanjut Linda, Tanah yang menjadi sengketa tersebut terletak luasnya mencapai 1.976 meter persegi, Namun, pada tahun 2011, pihak Kantor Pertanahan Tolitoli menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sama tanpa sepengetahuan ahli waris, yang hingga saat ini belum pernah melakukan transaksi jual beli tanah atau apapun.

“Kami sudah lama mengantongi sertifikat tanah itu sejak tahun 1982. Tiba-tiba pada 2011 Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat baru di atas tanah kami. Ini tidak masuk akal, dan kami menduga ada permainan yang melibatkan mafia tanah di dalam Kantor Pertanahan,” ungkap Jenny Anita Rarumangkay saat berbicara kepada wartawan sembari memperlihatkan sertifikat asli yang dimiliki keluarga sejak 1982.

Akibat penerbitan sertifikat baru Linda menjelaskan bahwa sirinyanbersama kedua saudaranya mengalami kerugian, karena luas tanah mereka menjadi berkurang secara signifikan. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai ahli waris telah diambil dan langgar, ujarnya

“Kasus ini awalnya sempatbmemanas hingga beberapa kali digelar pertemuan antara pihak ahli waris dengan Kantor Pertanahan Tolitoli. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak mulai dari pemerintah kecamatan,kelurahan, serta ahli waris dan warga Kelurahan Tuwelei termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, Rahab A. Ptnh. M.A.P, dan beberapa stafnya,” Bebernya.

ia kembali menjelaskan, Dalam pertemuan yang berlangsung pada bulan Mei 2024, Kantor Pertanahan akhirnya mengeluarkan kesimpulan yang menghasilkan dua poin, yang mana Berdasarkan hasil penelitian yuridis atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00271/Tuweley, diketahui bahwa proses pemecahan tanah yang diajukan pada tahun 2011 tidak sah secara hukum. Hal ini dikarenakan pemilik asli tanah, Yous Mamuya, telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1992, jauh sebelum proses pemecahan dilakukan diantaranya,

– Tujuh bidang tanah hasil pemecahan tersebut, dengan sertifikat SHM 01993/Tuwelei hingga SHM 01999/Tuwelei, dinyatakan cacat hukum administratif.

– Kantor Pertanahan merekomendasikan pembatalan sertifikat baru karena cacat administratif, yang merugikan ahli waris asli.

Linda membeberkan, Meskipun Kantor Pertanahan telah mengakui cacat hukum dalam penerbitan sertifikat, Linda bersama kedua saudaranya ingin membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi sehingga bisa menjadi terang benerang.

“Saya bertekad untuk terus memperjuangkan hak kami atas tanah tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari oknum di Kantor Pertanahan yang diduga telah ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat baru secara ilegal,” Imbuhnya.

“Hingga saat ini Kami sebagai ahli waris tidak akan tinggal diam, kasus dugaan adanya Mafia tanah harus diberantas, terutama di lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara dan Kami ingin keadilan ditegakkan sehingga kasus ini menjadi terangmenerang,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60