Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Polres Tolitoli mengelar Press Rilis tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Tolitoli.
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo di hadapan awak media Jumat (26/04/2024) pagi menuturkan Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 27 maret 2024.
“Dua orang pelaku tersebut berinisial P alias O (34) warga dusun II desa Lampasio dan T alias (A) (27) warga dusun II kampung tengah Desa lampasio,” ungkap Budi Atmojo.
Lanjut ia menjelaskan saat ini kedua tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli, kronologis kejadian terjadi pada tanggal (30/3/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban bersama istrinya f berangkat ke kebun di Jalan Kampung Tengah, Desa Lampasio, untuk bekerja.
Lanjut, saat kembali dari kebun, korban mendapati jendela samping rumahnya telah rusak.
“Saat memasuki rumah, korban mendapati 1 unit mesin senso, 1 unit skap listrik, dan 1 unit gerinda miliknya telah hilang,” imbuhnya.
Lebih jauh AKP Budi Atmojo menuturkan Atas kejadian yang yang terjadi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.500.000.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa kejadian tersebut di polres tolitoli, dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/IV/2024/SPKT/Res-Tolitoli/Polda sulteng tanggal 06 April 2024.
Selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/19/IV/Res1.8/2024/Reskrim, Tanggal 06 April 2024 untuk melakukan olah TKP.
Tepat Pada Sabtu, (06/4/2024) sekitar pukul 17.30 WITA, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli mengamankan tersangka (P) alias O di Desa Tambun, Kecamatan Baolan.
Atas pengakuannya, (P) melakukan pencurian bersama dengan temannya yang berinisial (T), warga Desa Lampasio.
Setelah mendapatkan informasi dari tersangka (P), kata Kasi Humas, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung menuju rumah (T), namun setibanya dirumahnya (T) tidak menemukannya.
“Di sana, tim hanya menemukan barang bukti berupa 1 unit mesin senso,” bebernya.
Setelah dilakukan pencarian kata AKP Budi Atmojo, tersangka (T) akhirnya ditemukan di salah satu rumah warga di Desa Tinading, Kecamatan Lampasio.
Saat ini lanjutnya, Tersangka (T) telah diamankan di Polres Tolitoli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, Pungkas AKP Budi Atmojo. ***








