Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang Wanita terduga sebagai kurir sabu berinisial M (36), warga Dusun Al-falah, desa Salumbia, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.
“Tersangka (M) ditangkap Kamis (30/04/2024) sekira pukul 23.00 WITA, di Jalan provinsi, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli,” Ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo, didampingi KBO Satres Narkoba Jumat (03/05/2024).
AKP Budi Atmojo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri pelaku seorang wanita.
Menindak lanjuti informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU. Herman Yoseph, M.P., S.H., M.H, langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima.
“Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan ciri ciri yang disampaikan, akan tetapi anggota sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ciri ciri wanita yang disampaikan tersebut baru saja menuju kearah desa buga,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian kegiatan dan penyelidikan menurut AKP Budi Atmojo dilokasi kejadian, akhirnya Sat Narkoba Polres Tolitoli menemukan barang haram jenis Shabu.
“Tak berhenti sampai disitu, Tim juga melakukan pemeriksaan badan dan bawaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,022 kilogram,” Tuturnya.
Setelah melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, tim langsung melakukan penghadangan.dan langsung dilakukan pengeledahan, alhasil Tim menemukan 1 buah kantong plastik warna merah, yang di gantung di depan sadel kendaraan,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah tiga kali melakukan penjemputan barang haram tersebut, dan ini yang ke empat kalinya.
“Dari hasil interogasi, saat ini (M) telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tarakan – Palu,” Bebernya.
Kurir inisial (M) lagi kata Budi Atmojo, selama mengedarkan sabu ia diberi upah sebanyak Rp 15 juta rupiah sekali antar, akan tetapi awalnya kurir diberikan uang satu juta rupiah, dan ketika barang sudah sampai baru dilunasi.
“Jadi tersangka di panjar 1 Juta terlebih dahulu, dan setibanya barang haram tersebut tiba di kota palu dan diterima pemiliknya yang berinisial (A), barulah tersangka (M) dilunasi pembayarannya,” Imbuhnya.
“Tersangka (M) disangkakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***









