PALU, Sulteng | Kabartoday.id – Kabupaten Buol kini berada dalam sorotan dua lembaga penegak hukum, menyusul munculnya dua isu yang berbeda namun memiliki benang merah yang sama, “kekuasaan dan pola pengaruh.,”
Sekertaris Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah Asrudin Rongka, S.I.Kom Beberpa waktu lalu secara resmi melaporkan Bupati Buol ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai sekitar Rp 28 miliar yang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years) selama empat tahun anggaran, 2025 hingga 2028.
Namun menurut Asrudin Rongka, perhatian publik tidak berhenti pada proyek tersebut. Dimana Nama Risharyudi Triwibowo juga sebelumnya muncul dalam perkara RPTKA yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan adanya pengakuan terkait penerimaan uang dan fasilitas saat berada dalam lingkaran kekuasaan di tingkat pusat.
Dua jalur berbeda, dua institusi yang berbeda namun satu nama yang sama adalah dari akses ke Kewenangan
dalam kasus RPTKA, yang mana posisi di lingkaran staf khusus menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu berbentuk jabatan formal. Akses, kedekatan, dan pengaruh sering kali menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mempengaruhi keputusan.
Di ruang inilah, menurut berbagai pengamat, praktik-praktik yang menyimpang kerap terjadi, bukan melalui prosedur resmi, melainkan melalui kemampuan membuka akses, mempercepat proses, atau mempengaruhi keputusan.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam ketika akses tersebut bertransformasi menjadi kewenangan formal sebagai kepala daerah. Apakah pola yang sama berpotensi berulang dalam skala yang lebih besar?
Lanjut Sekretaris KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menjelaskan bahwa laporan terhadap Bupati Buol didasarkan pada analisis terhadap proyek PJU yang menggunakan skema multi-years.
“Kami melihat penggunaan skema multi-years dalam proyek ini patut diduga tidak memiliki dasar teknis yang kuat. Pekerjaan seperti ini pada dasarnya bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan kontrak selama empat tahun berpotensi mengunci satu penyedia jasa, yakni PT SL yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, untuk menguasai proyek tanpa adanya kompetisi ulang setiap tahun.
“Kompetisi hanya terjadi di awal, sementara tahun-tahun berikutnya tidak lagi membuka ruang persaingan. Ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
KAK Sulteng menilai skema tersebut berpotensi membatasi persaingan usaha dan menutup peluang bagi penyedia lain, termasuk pelaku usaha lokal.
Dalam kondisi normal, pengadaan yang dilakukan setiap tahun memungkinkan terjadinya kompetisi harga dan kualitas, yang pada akhirnya mendorong efisiensi anggaran. Namun dengan skema multi-years, peluang tersebut menjadi terbatas.
“Jika penyedia sudah dikunci selama empat tahun, maka potensi efisiensi akibat kompetisi tahunan menjadi hilang. Ini yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asrudin.
Selain itu, dampak juga dirasakan oleh penyedia lokal yang kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek yang seharusnya dapat dibuka setiap tahun.
Mengapa Bupati Dilaporkan?
Asrudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bupati Buol tidak lepas dari peran strategis kepala daerah dalam kebijakan penganggaran, khususnya pada kegiatan multi-years.
“Kontrak tahun jamak mengikat anggaran lintas tahun, sehingga tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan pada tingkat kebijakan. Di sinilah peran kepala daerah menjadi relevan untuk ditelusuri,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi fokus bukan hanya pelaksanaan proyek, tetapi juga dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.
KAK Sulteng juga menegaskan bahwa pelaporan dilakukan pada tahap awal karena yang dipersoalkan adalah proses pemilihan penyedia dan kebijakan pengadaan yang telah selesai.
“Tidak perlu menunggu proyek selesai. Proses pengadaan sudah terjadi, penyedia sudah ditetapkan, sehingga sudah cukup dasar untuk dilakukan penelaahan,” jelasnya.
Dalam laporannya, KAK Sulteng mengaitkan temuan ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu atau korporasi serta berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami tidak menyimpulkan, tetapi ada indikasi yang perlu didalami. Apakah terdapat penggunaan kewenangan yang tidak tepat,” tegas Asrudin.
KAK Sulteng juga menekankan bahwa apabila kebijakan ini terbukti tidak tepat, maka masih terdapat ruang untuk melakukan evaluasi.
“Jika kebijakan ini keliru, maka masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan skema. Ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.
Di tengah dua isu yang berbeda—RPTKA di tingkat pusat dan proyek PJU di daerah, publik mulai melihat kemungkinan adanya pola yang lebih besar.
Sedangkan dari akses informal menuju kewenangan formal, dari pengaruh menuju keputusan. Namun, semua ini masih harus dibuktikan secara hukum.
Pertanyaan yang kini muncul di ruang publik: apakah ini sekadar kebetulan, atau cerminan dari pola yang berulang dalam penggunaan kekuasaan?
KPK dan Kejaksaan kini berada pada posisi penting, tidak hanya untuk menelusuri masing-masing perkara, tetapi juga untuk menjawab apakah terdapat kesinambungan pola di baliknya.
Jika pola tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar individu, melainkan sistem yang memungkinkan hal yang sama terus terjadi. ***









